Rencana Rapid Test DPRD Kabgor Potensi Dilaporkan Pidana.
M-bhargonews-Kabgor. Rencana uji Rapid test terhadap seluruh anggota DPRD Kabgor (Kabupaten Gorontalo) mencenggangkan dan mendapat kritikan aktivis Gorontalo.
Arif Rahim Aktivis AMMPD kepada media ini selasa (21/04/2020) menyampaikan bahwa Rapid test itu sesuai Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang diterbitkan Kemenkes hanya digunakan untuk mereka yang PDP (Pasien Dalam Pengawasan), ODP (Orang Dalam Pemantauan), OTG (Orang Tanpa Gejala) serta petugas kesehatan.
Masih menurut Arif, kalau memang anggota DPRD sudah ditetapkan sebagai PDP, OPD atau OTG karena sering keluar Daerah tidak masalah, itu wajar. Akan tetapi jika tidak, maka tentu tidak bisa, apalagi kita ketahui bersama sudah beberapa bulan ini anggota DPRD sudah tidak keluar daerah.
Anggota DPRD jangan overconfidence seakan-akan anggota DPRD istimewa dan harus diutamakan. Ingat Rapidtest itu diadakan melalui uang Negara, sebagai fasilitas Negara tidak sembarang digunakan harus mengikuti prosedur yang ada, tidak seenaknya. Pemerintah Daerah Kabgor harus benar-benar menggunakan Rapidtest sesuai prosedur yang ada, ujar Arif.
“Anggota DPRD jangan overconfidence seakan-akan anggota DPRD istimewa dan harus diutamakan. Ingat Rapid test itu diadakan melalui uang Negara, sebagai fasilitas Negara tidak sembarang digunakan harus mengikuti prosedur yang ada, tidak seenaknya. Pemerintah Daerah Kabgor harus benar-benar menggunakan Rapidtest sesuai prosedur yang ada”, ujar Arif.
Arif menambahkan, jangan hanya karena permintaan DPRD lalu meskipun salah Pemerintah Daerah menurutinya. Kalau anggota DPRD menggunakan uang sendiri untuk membeli Catrridge Rapidtest itu tidak problem tapi jika menggunakan yang diadakan negera itu menjadi lain.
Jika alasannya karena anggota DPRD sering turun lapangan, maka jika dibandingkan dengan Perangkat Desa, maka perangkat Desa yang nyata-nyata berada di lapangan di banding DPRD, mengapa bukan perangkat Desa saja yang mendapatkan fasilitas Rapid test. Alasan hanya karena turun lapangan tidak bisa dijadikan alasan, harus taat prosedur. Polisi saja yang selalu berada di depan dalam pencegahan Covid-19 tidak pernah menuntut dikenakan Rapidtest, pungkas arif.
Senada dengan Arif Rahim. Tutun Suaib. SH, praktisi hukum yang juga putra batudaa pantai yang sangat kritis, menyatakan bahwa Pemerintah Daerah dan DPRD harus Ingat, dalam UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jelas-jelas telah diatur sanksi pidana terhadap pelanggaran ketentuan kekarantinaan kesehatan, ujar Tutun, selasa (21/04/2020).
Masih menurut Tutun, Penggunaan Rapid test Covid-19 yang tidak sesuai prosedur di saat Pemerintah telah menetapkan Kedaruraratan Kesehatan Masyarakat akibat pandemi Covid-19 termasuk pelanggaran terhadap UU No. 6 Tahun 2018 yang pada Pasal 93 menyebutkan: “Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)”.
Sedangkan pada ayat (1) Pasal 9 disebutkan: “Setiap Orang wajib mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan”. Selanjutnya ayat (2) disebutkan: “Setiap Orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan”, ujar Tutun.
Tutun berharap agar Pemda Kabgor dan DPRD Kabgor harus lebih hati-hati dalam menggunakan anggaran dan penerapannya pada program pemerintahanan agar kedepan tidak berpotensi di gugat ataupun berpotensi pidana, tutup Tutun. (AFS)