DAERAH

Sidang Perlawanan Eksekusi Sarwidi vs Wisye Weol Ditunda, PN Minahasa Utara Jadwalkan Kembali 27 Agustus

M’Bhargo,Sulawesi Utara (Minut)—Mbhargonews.com Persidangan perkara perlawanan dengan Nomor 265/Pdt.Bth/2026/PN AM di Pengadilan Negeri Minahasa Utara kembali mengalami penundaan.

Sidang yang digelar di Ruang Sidang Tirta, Pengadilan Negeri Minahasa Utara, Kamis (13/8/2026), mempertemukan posisi hukum Sarwidi sebagai pihak tergugat dan Wisye Weol sebagai penggugat.

Namun, persidangan belum dapat dilanjutkan ke agenda berikutnya karena sejumlah pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut, khususnya pihak terlawan eksekusi, tidak hadir dalam persidangan.

Majelis hakim kemudian menunda persidangan selama dua minggu dan menjadwalkan sidang lanjutan pada 27 Agustus 2026. Penundaan tersebut masih berkaitan dengan proses pemanggilan para pihak agar seluruh pihak yang berkepentingan dapat hadir dalam persidangan.

 

Dari pihak Sarwidi, proses hukum tersebut didampingi oleh Tommy Kamagi, SH, selaku kuasa hukum.

 

Perkara perlawanan ini menjadi bagian penting dalam proses hukum karena menyangkut keberatan terhadap pelaksanaan eksekusi. Karena itu, kehadiran seluruh pihak menjadi penting agar proses persidangan dapat berjalan sesuai mekanisme hukum acara perdata.

Dengan ditundanya sidang, perhatian kini tertuju pada agenda persidangan berikutnya pada 27 Agustus 2026. Pada sidang tersebut, proses pemanggilan para pihak diharapkan telah terpenuhi sehingga perkara Nomor 265/Pdt.Bth/2026/PN AM dapat memasuki tahapan persidangan selanjutnya. (JansenRarung)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button