Satnarkoba Polres Pohuwato Berhasil Menangkap Terduga Pelaku Membawa Narkotika Jenis Sabu

Pohuwato, MBharGoNews.comĀ – Dalam memberantas narkotika di wilayah hukum Polres Pohuwato, Tim Opsnal Satnarkoba Polres Pohuwato kembali berhasil mengamankan 2 orang yaitu 1 (satu) orang laki-laki berinisial AP dan 1 orang perempuan berinisial NA, serta 1 (satu) sachet plastik berisi butiran krital bening narkotika diduga jenis shabu, Rabu (11/05/2022).
Tim Satnarkoba Polres Pohuwato yang dipimpin oleh Kanit Opsnal Aiptu Sit Owen Sumendong, SH bersama anggota melakukan penangkapan 2 (dua) pelaku berinisial AP dan NA bersama 1 (satu) paket nakortika diduga jenis sabu, 1 (satu) buah kaca pirex, 1 (satu) buah bong, 1 (satu) buah sedotan, 1(satu) buah korek api dan 1 (satu) timah rokok yang dimodifikasi menjadi jarum, disebuah rumah yang berada di Desa Palopo Kecamatan Marisa Kabupaten Pohuwato Provinsi Gorontalo.
Kepala Kepolisian Resort Pohuwato AKBP Joko Sulistiono, S.I.K., SH., MH, diruangan kerjanya membenarkan kasus penangkapan 3 pelaku tersangka pemakai obat terlarang jenis sabu-sabu.
“Terduga pelaku yaitu pria berinisial AP warga Desa Bulili Kecamatan Duhiada’a Kabupaten Pohuwato dan terduga pelaku perempuan berinisial NA warga Desa Buntulia Kecamatan Duhiada’a Kabupaten Pohuwato, berdasarkan Informasi Satnarkoba Polres Pohuwato melakukan penangkapan terhadap berinisial AP dan berinisial NA dirumah tepatnya di Desa Palopo Kecamatan Marisa Kabupaten Pohuwato Provinsi Gorontalo”, kata Joko.
Dari hasil pemeriksaan terhadap AP dan NA, pada hari Kamis 12 Mei 2022 sekitar pukul 08.00 wita, team Satnarkoba Polres Pohuwato langsung bergerak menuju Kecamatan Randangan Kabupaten Pohuwato untuk melakukan penangkapan 3 (tiga) terduga pelaku berinisial R warga Desa Tovia Kecamatan Balesang Kabupaten Donggala, AH warga Desa Tambu Kecamatan Balesang Kabupaten Donggala dan U warga Desa Tada Kecamatan Tinombo Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah, penangkapan dilakukan tepatnya dijalan raya kecamatan saat 3 (tiga) terduga pelaku berada dimobil Toyota Rush warna silver DN 824 BC hendak akan kembali ke Sulawesi Tengah.
Lanjut Kapolres, dari hasil penangkapan terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika, team opsnal satnarkoba Polres Pohuwato melakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus tersebut, barang bukti dan 5 (lima) terduga pelaku, serta 1 (satu) mobil Toyota Rush DN 824 BC diamankan di Polres Pohuwato”, tutur Joko.Ā (Ndika)




