Uncategorized

Terkait Pencairan THR ASN, Ini Penjelasan BKD Pohuwato

 

MBharGoNews.com, Pohuwato – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pohuwato mengupayakan Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022 dapat dibayarkan sebelum lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah.

Menurut Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Pohuwato, Fitriyani H Lasantu melalui Kepala Bidang Anggaran, Syamsu Rizal Noer mengatakan, bahwa untuk pencairan THR ASN di lingkup Pemkab Pohuwato tinggal menunggu Peraturan Pemerintah (PP).

“Insha Allah begitu ada PP di tindak lanjuti dengan Perbup kita usahakan cair sebelum lebaran,” kata Syamsu kepada MBharGoNews.com, Senin (11/04/2022) di ruang kerjanya.

Syamsu menuturkan, peraturan pemerintah nantinya akan dijadikan pedoman dalam pembayaran tunjangan para abdi negara ini.

Dikatakannya, Pemkab Pohuwato tahun 2022 ini menganggarkan kurang lebih Rp15 miliar untuk membayar THR kepada 3 ribuan lebih ASN Pohuwato termasuk didalamnya Guru-guru.

Syamsu menyebut, besaran THR yang akan diterima oleh ASN masing-masing berbeda, tergantung dari gaji dan tunjangan mereka.

“Untuk besaran THRnya itu satu kali gaji termasuk tunjangan jabatan, pokoknya semua tunjangan yang melekat tanpa memasukkan tunjangan kinerja”, tandasnya. (Kris)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button