Uncategorized

Tertarik Pengelolaan Rumah Susun, Pohuwato Berguru di Sulsel

MBharGoNews.com, Pohuwato – Wakil Bupati Pohuwato Hj Suharsi Igirisa bersama rombongan mengunjungi Kantor Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Provinsi Sulawesi Selatan, Jum’at (05/11/2021).

Rombongan Wakil Bupati Pohuwato, Suharsi Igirisa yang diterima langsung oleh Kadis Perkimtan, Dr. M. Iqbal S. Suhaeb, SE., MT bersama Sekretaris Perkimta Dra. Hj. Hastina itu berlangsung di Meeting Room Kantor Perkimta.

Wabup Suharsi Igirisa mengucapkan terima kasih kepada Kadis Perkimta bersama jajaran yang telah menerima kunjungan ini. Karena maksud kunjungan kerja ini tentang pengelolaan rumah susun (rusun) yang ada di daerah yang sudah lama terbentuk.

“Ia, kami di Pohuwato sudah mendapatkan anggaran untuk pembangunan rusun dan sudah sebagian telah diserahkan oleh pemerintah pusat. Tetapi kami juga bingung karena belum ada rujukan jika itu ditarik PAD. Kami mau buat regulasi yang bisa menguatkan yang menjadi rujukan pengelolaan rumah susun tersebut agar ini tidak menuai kendala”, ucap Wabup Suharsi.

Sementara itu, Kadis Perkimta Provinsi Sulawesi Selatan Dr. M. Iqbal S. Suhaeb mengucapkan selamat datang dan bersyukur Perkimta Provinsi Sulawesi Selatan dijadikan salah satu tujuan untuk saling berkoordinasi, saling bertukar pengalaman dalam rangka pengelolaan rumah susun.

“Selaku dinas yang sudah mengelola rumah susun di Provinsi Sulsel, tentu apa yang diharapkan oleh Pohuwato, semoga terwujud dan tentu kami siap membantunya terutama terkait dengan regulasi atau pergubnya,” ujarnya.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Kadis Perkim Pohuwato Hi. Anwar Sadat, ST., MT, dimana regulasi tersebut akan menguatkan daerah dalam hal penerapan PAD pada rusun yang ada di Pohuwato.

“Namun, tentu terlebih dahulu dipelajari seperti apa regulasi yang ada di Perkimta Provinsi Sulsel dan yang ada di Kota Palopo sebelum itu menjadi perbup,” ujarnya. (Kris)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button