Uncategorized

4 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Gorontalo Dapat Remisi Khusus Natal

MBharGoNews.com, Gorontalo – Bertempat di Aula Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gorontalo tadi pagi pukul 10.30 Wita, Sabtu (25/12/2021) Sebanyak 4 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Gorontalo mendapat remisi khusus Hari Raya Natal 2021.

Remisi ini merupakan penghargaan dari pemerintah berupa pengurangan masa hukuman dalam bentuk Remisi Khusus (RK) Keagamaan.

Hadir dalam moment kegiatan ini Bagus Kurniawan selaku Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Gorontalo dan didampingi oleh Plh. Kalapas Gorontalo Kasdin Lato, SH, beserta pejabat struktural lapas Kelas IIA Gorontalo.

Turut hadir pula para warga binaan yang beragama kristiani menyaksikan moment kegiatan tersebut.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Gorontalo, Bagus kurniawan, menyatakan bahwa setidaknya ada 17 orang WBP Lapas kelas IIA Gorontalo yang diusulkan, namun yang memenuhi syarat secara administratif, substantif hanya 4 orang WBP dan hal ini tertuang dalam SK Kemenkumham RI. nomor PAS-1702.PK.01.05.05 TAHUN 2021 tanggal 25/12/2021 tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2021.

“Keempat orang tersebut rata-rata melakukan hukuman pidana umum, sehingga remisi sudah bisa diberikan kerena mereka sudah menjalani masa hukuman lebih dari 6 bulan.” kata Bagus.

Selain itu, Bagus dalam sambutannya pula menyampaikan pesan yang diamanatkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI Bapak Yasona Laoly, dalam rangka Penyerahan Remisi Khusus Keagamaan Hari Raya Natal Tahun 2021.

Beliau (Pak Yasonna, red) menyampaikan salam kepada seluruh warga binaan dan ucapan selamat Hari Raya Natal kepada segenap Pegawai Pemasyarakatan dan WBP Umat Kristiani dan juga Warga Binaan yang merayakannya.

“Pemberian remisi kepada Narapidana dan anak adalah salah satu indikator pelaksanaan pembinaan di dalam Lapas yang juga salah satu pemenuhan unsur pemenuhan hak bagi narapidana dan Anak yang dilindungi dan ditetapkan oleh Undang-Undang, remisi diberikan kepada WBP yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif serta telah mengikuti program pembinaan dengan baik” ucapnya.

Remisi didapatkan pada hari ini diharapkan agar menjadi pemicu untuk tetap bersikap dan berperilaku baik serta senantiasa mentaati tata tertib Lapas.

“Tidak hanya berhenti di situ, perubahan sikap dan perilaku menuju warga negara yang baik dan taat hukum harus tetap saudara cerminkan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara setelah saudara bebas dan kembali ke masyarakat nantinya,” pintanya.

Sumber : Lapas Kelas IIA Gorontalo

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button