Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia ( YLKI-G) Kalahkan PT Adira Dalam Sidang Perkara Nornor 23/PDT.G/2022/PN.GTO

M”Bhargo,Gorontalo- YLKI-Gorontalo kembali menunjukan eksistensinya dalam memperjuangkan Hak-Hak konsumen di Gorontalo, hal tersebut tersebut dibuktikan dengan dimenangkannya gugatan mereka kepada PT Adira di Pengadilan Kota Gorontalo. Rabu (27/7/22)
Ketua Umum YLKI ( Hariyanto Puluhulawa ) kepada awak menyampaikan bahwa YLKI menurunkan team terbaik yang diketuai oleh Pendi Ferdian Saipul, SH. dan anggota Wahyudin DJ. Abas, SH. Rosmiyati K. Mahajani, SH.
“Dan saya sendiri memantau saja, nama saya juga ada dalam kuasa kok, Kesemuanya adalah Para Advokat yang tergabung dalam YAYASAN LEMBAGA KONSUMEN INDONESIA GORONTALO beralamat di Jalan Baso Bobihoe No.09 Kelurahan Kayubulan, Kecamatan Limboto Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo,” kata Hari
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 30 Maret, 2022, Yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Gorontalo nomor : 1 11/ AT.03.05/lll/2022, pada tanggal 1 april 2022, dengan demikian sah bertindak untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan dari Penggugat.
Hariyanto juga menjelaskan bahwa Penggugat melalui Kuasa Hukumnya, hendak mengajukan kesimpulan atas perkara No: 32/Pdt.G/2022/PN. Gto. yang berdasarkan argumentasi, analisa, pemeriksaan bukti-bukti surat maupun keterangan saksi-saksi di persidangan selama proses pemeriksaan perkara berlangsung,
Berikut sebagian isi gugatan YLKI di pengadilan tersebut :
DALAM EKSEPSI :
Bahwa kami Kuasa Hukum Penggugat menghargai dan menghormati kebijaksanaan yang diambil Majelis Hakim, yang akan mempertimbangkan keberatan kami.
Tim Kuasa Hukum Penggugat sebagaimana penyampaian pada saat sidang pertama, dan pada saat pengajuan replik secara tertulis telah dengan tegas, menyatakan keberatan atas pihak yang mengatasnamakan Tergugat yang datang mewakili Tergugat yakni PT. ADIRA DINAMIKA MULTIFINANCE Cabang Gorontalo di muka persidangan Pengadilan Negeri Gorontalo.
Bahwa keberatan kami cukup beralasan karena PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE CABANG GORONTALO, dalam hal ini Tergugat merupakan badan hukum perdata (rechtspersoon) berbentuk Perseroan Terbatas sedangkan persamaannya adalah orang/manusia
(natuurlijkpersoon), sehingga oleh karena itu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas menyatakan dengan tegas, yang dapat mewakili langsung badan hukum perdata (rechtspersoon) di hadapan Pengadilan adalah Direksi, bukan Manager sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas termuat dalam pasal 1 ayat 4 berbunyi :
Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar Pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
Ketentuan lainnya ada dalam pasal 98 ayat 1 berbunyi :
Direksi mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar Pengadilan, bahwa sebagaimana yang diketahui yang mewakili PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE CABANG GORONTALO di sidang Pengadilan Negeri
Gorontalo hanyalah Kepala Cabang atau BranchManager PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE CABANG GORONTALO, bukan Direksi atau Direktur Utama PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE.
Sebagaimana ketentuan yang kami sebutkan diatas;
Sehingga berdasarkan uraian di atas seluruh Eksepsi yang di ajukan yang mengatasnamakan Tergugat sangat patut untuk di Tolak.
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa Sebagaimana dalam gugatannya Penggugat telah menyerahkan bukti-bukti surat dan juga telah menghadirkan saksi-saksi yang telah di dengar keterangannya di persidangan guna untuk membuktikan dalil gugatannya.
1. Bahwa dari semua keterangan saksi-saksi maupun bukti surat yang diajukan maka diperoleh fakta persidangan yakni :
2. Objek sengketa di tarik oleh Tergugat di Desa Ilotidea KecaatanTilango Kabupaten Gorontalo dengan bantuan pihak ketiga yakni PT. SELEBES.
3. Objek sengketa di tarik dari tangan Irfan Hasan anak Penggugat bukan dari tangan Penggugat dan yang menandatangani berita acara penyerahan adalah Irfan Hasan bukan Penggugat;
4. Objek sengketa Tergugat merampasnya dengan cara premanisme tanpa dengan cara-cara sesuai hukum yang berlaku.
5. Objek sengketa sekarang ini dalam penguasaan Tergugat,
Bahwa selanjutnya dalam dalil Gugatan yang di kemukakan oleh
Penggugat yang di hubungkan dengan bukti surat-surat, keterangan saksi yang di ajukan oleh Penggugat maka menemukan beberapa fakta yang bersesuaian antara gugatan dan fakta persidangan yang akan diberikan tanggapannya oleh Penggugat yakni sebagai berikut :
Tanggapan Atas Keterangan Saksi-Saksi, Saksi Rahmat J Bungi dan saksi Atitan Dambila Mengatakan telah terjadi penarikan mobil jenis Datsun di Desa Ilotidea Kecamatan Tilango Kabupaten Gorontalo.
Mobil Datsun yang sebelumnya di kenderai oleh laki-laki bernama Irfan Hasan di datangi oleh mobil yang di kenderai oleh saksi Andi ldris dan saksi Abdul Rahman dan kemudian membawa mobil tersebut ke kantor Tergugat.
Berdasarkan keterangan saksi Andi ldris saksi melihat yang menyerahkan
unit mobil adalah irfan Hasan anak dari Yeti Alam (Penggugat)
Dari keterangan saksi-saksi tersebut di temukan fakta Tergugat menarik mobil Datsun yang dalam jaminan fidusia tanpa prosedur hükum yang benar, karena melakukan eksekusi jaminan fidusia dengan cara menarik kenderaan tersebut di tengah jalan dari tangan irfan Hasan melalui perantara pihak ketiga yakni PT. SELEBES.
Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi baik saksi Penggugat maupun Tergugat telah mengatakan terjadi penarikan mobil di DeşaIlotidea Kecamatan Tilango Kabupaten Gorontalo oleh Tergugat, mobil yang di kendarai oleh irfan Hasan anak Penggugat di tarik di jalan oleh Tergugat dan di paksa menandatangani berita acara penyerahan kenderaan.
Berdasarkan Kesimpulan sebagaimana telah dipaparkan diatas, tampak jelas kiranya Penggugat dapat membuktikan kebenaran dalil-dalil, gugatannya dalam perkara ini berdasarkan bukti-bukti surat yang otentik serta di dukung oleh keterangan saksi maka sangatlah beralasan serta berdasarkan hükum dan seyogyanya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gorontalo yang memeriksa perkara ini berkenan memberikan Putusan yang pada pokoknya amarnya berbunyi sebagai berikut
DALAM EKSEPSI
Menolak Eksepsi Tergugat Untuk Seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA
PRIMAIR :
1. Mengabukan Gugatan Penggugat Untuk Sebagian
2. Menyatakan secara hükum bahwa kenderaan roda empat yakni sebuah unit mobil dengan spesifikasi kenderaan .
MEREK/TYPE DATSUN GO PANCA T 1.2 MİT, ,
JENIS MINIBUS,
TAHUN PERAKITAN 2017
WARNA HIJAU MUDA MET
NOMOR RANGKA MHBJ2CH2FHJ026321
NOMOR MEŞİN 2786372T
NOMOR POLİSİ DM 1143 AK;
STNK Atas Nama : YETİ ALAM
Adalah milik sah dari Penggugat
1. Menyatakan menurut hukum Perbuatan Tergugat yang merampas kenderaan roda empat yakni sebuah unit mobil dengan spesifikasi kenderaan .
MEREK/TYPE DATSUN GO PANCA T 1.2 M/T, ,
JENIS MINIBUS,
TAHIJN 2017
WARNA HIJAU MUDA MET NOMOR RANGKA MHBJ2CH2FHJ026321
NOMOR MESIN HRI 2786372T
NOMOR POLISI DM 1143 AK;
ST NK Atas Nama : METI ALAM
Adalah Perbuatan Melawan Hukum;
2. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan atau mengembalikan kepada Penggugat dalam keadaan sempurna tanpa kurang dari satu apapun atas kenderaan roda empat yakni sebuah unit mobil dengan spesifikasi kenderaan:
MEREK/TYPE DATSUN GO PANCA T 1.2 M/T, ,JENIS MINIBUS,TAHIJN 2017
WARNA HIJAU MUDA MET
NOMOR RANGKA:MHBJ2CH2FHJ026321
NOMOR MESIN HRI 2786372T
NOMOR POLISI DM 1 143 AK
ST NK Atas Nama • . METI ALAM
Ketua YLKI Gorontalo menyampaikan bahwa kemenangan ini hanya secara kebetulan saja , “jujur kami juga tidak menyangka kalau kami menang dalam perkara melawan PT. Adira Finance,” katanya merendah




