Uncategorized

Kejari Pohuwato Musnahkan Barang Bukti Kasus Pidana

 

MBharGoNews.com, Pohuwato – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pohuwato, memusnahkan barang bukti dari 64 perkara dan 32 narkotika serta tindak pidana umum lainnya yang sudah berkekuatan hukum tetap, Kamis (13/10/2022), di lapangan indoor dan outdoor Kejaksaan Negeri Pohuwato.

Ada pun pemusnahan barang bukti yang di musnahkan berupa narkotika dan obat-obatan (Narkoba), senjata tajam, barang elektronik, dokumen dan pupuk bersubsidi yang berjumlah 100 karung.

Kajari Pohuwato, Endi Sulistiyo, S.H., M.H, mengatakan pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan beberapa cara karena berbeda jenis.

“Barang bukti ini dimusnahkan dengan cara di timbun, di bakar, di blender dan untuk senjata tajam itu dipotong,” ujarnya.

Endi berharap kegiatan tersebut akan berjalan dengan lancar. “Terimakasih yang telah hadir dalam kegiatan ini, saya berharap semoga kegiatan ini berjalan dengan lancar,” harap Endi Sulistyo.

Ditempat yang sama, Kasie pengelola barang bukti, Mohammad Qasim Thalib, S.H, melalui Kasie Intel Iwan Sofyan, S.H, menjelaskan barang bukti ini berasal dari puluhan kasus tindak pidana di wilayah Pohuwato dan barang bukti juga dimusnahkan dengan menggunakan alat berat.

“Hari ini ada sebanyak 64 perkara yang terdiri dari 32 tindak pidana narkotika dan tindak pidana lainnya,” kata Iwan Sofyan..

“Untuk narkoba dicampur dengan detergen dan di blender, kemudian sajam dirusak dengan alat gurinda, untuk pupuk bersubsidi sebanyak 100 karung ditimbun membggunakan alat berat,” imbuhnya.

Dalam kesempatan tersebut, turut hadir Wakapolres Pohuwato Kompol Cakra Donya, S.IK, Wakil Ketua PN Marisa Achmad Yuliandri Erria Putra, S.H, Kasat Reskrim Polres Pohuwato Iptu Arie A. Yos, S.IK., MP, perwakilan BNNK Pohuwato, dan jajaran Kasie dilingkungan Kejaksaan Negeri Pohuwato. (Kris)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button