DAERAH

LSM INAKOR Gugat PUPR Manado ke Komisi Informasi, Desak Transparansi Proyek Rp67 Miliar

M’Bhargo, Sulut (Manado)- Jum’at (12/09/2025) – Upaya kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran negara kembali menggema di Sulawesi Utara. Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasionalis Anti Korupsi (LSM INAKOR) Sulut resmi mendaftarkan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulut, Jumat (12/9/2025), usai Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Manado berulang kali menolak membuka data proyek pembangunan bernilai puluhan miliar rupiah.

 

Permohonan sengketa tersebut diterima langsung oleh panitra KI Sulut. Ketua DPW INAKOR Sulut, Rolly Wenas, menegaskan bahwa pihaknya telah berupaya sesuai prosedur hukum, mulai dari pengajuan permohonan informasi pada 1 Juli 2025 hingga surat keberatan pada 23 Juli 2025. Namun, tidak ada satu pun jawaban dari PUPR Manado.

 

“Sikap diam ini secara hukum adalah bentuk penolakan. Kami menilai ada indikasi upaya sistematis untuk menutupi potensi praktik korupsi,” tegas Wenas.

 

Adapun data yang diminta meliputi dokumen DED (Detailed Engineering Design), dokumen tender, laporan progres, dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dua proyek besar, yaitu:

 

Pembangunan SPAM Desa Lotta TA 2024 senilai Rp24 miliar.

 

Peningkatan IPA Lotta TA 2025 senilai Rp43 miliar.

 

 

Menurut INAKOR, kedua proyek tersebut wajib diawasi publik karena menggunakan dana negara, sehingga tidak termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur Pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

 

Investigasi awal INAKOR bahkan menemukan dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek. “Dokumen ini penting untuk memastikan transparansi dan mencegah kerugian negara,” ujar Wenas.

 

Dalam gugatannya, INAKOR menekankan tiga poin pokok:

 

1. Pelanggaran hukum akibat sikap diam PUPR Manado yang bertentangan dengan Pasal 13 dan 37 UU KIP.

 

 

2. Kewajiban keterbukaan informasi terkait penggunaan dana publik.

 

 

3. Peran vital kontrol sosial dalam pemberantasan korupsi melalui partisipasi masyarakat.

 

 

 

INAKOR berharap, Komisi Informasi Sulut segera mengabulkan permohonan mereka dan memerintahkan PUPR Manado menyerahkan seluruh dokumen terkait. “Putusan ini akan menjadi preseden penting agar badan publik tidak lagi sembunyi-sembunyi dalam mengelola uang rakyat,” pungkas Wenas.

 

( kaperwil Sulut Jansen Rarung)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button