Kejati Sulut Sita Rp18 Miliar dan Emas 89 Gram, Pengusutan Dugaan Korupsi PT HWR Makin Mengerucut

M’bhargo, Sulut (Manado)-Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tambang emas PT Hakian Wellem Rumansi (HWR) terus menunjukkan perkembangan signifikan. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara berhasil menyita uang tunai senilai sekitar Rp18 miliar serta emas dore seberat 89 gram setelah melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda.
Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan perkara yang diduga telah menyebabkan kerugian negara hingga sekitar Rp45 miliar. Tim penyidik menyasar sebuah kantor pemasaran di Gedung IT Center, kawasan Taman Parafone di Desa Tateli, serta sebuah rumah di Kompleks Bahu Mall, Manado.
Dari ketiga lokasi tersebut, penyidik mengamankan berbagai dokumen yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan, perlengkapan pemurnian emas, emas dore seberat 89 gram, serta uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing dengan total nilai sekitar Rp18 miliar. Seluruh barang bukti kini diamankan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Kejati Sulut menegaskan bahwa penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya mengungkap aliran dana dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara korupsi pengelolaan tambang emas PT HWR.
Hingga saat ini, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Salah satunya merupakan mantan pejabat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Utara, sementara dua lainnya berasal dari jajaran manajemen perusahaan. Salah seorang tersangka bahkan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena tidak memenuhi panggilan penyidik.
Kejati Sulut memastikan penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk menelusuri asal-usul aset yang ditemukan serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam dugaan korupsi pengelolaan tambang emas tersebut.
Langkah penyitaan aset ini menjadi bagian dari komitmen aparat penegak hukum untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian negara sekaligus menuntaskan proses hukum secara menyeluruh.
(JansenRarung)




