12 Lagunya Dimonetisasi, Penyanyi Lagu ‘Kiapa Nyanda Batanya’ Laporkan Tiga Musisi Gorontalo ke Polisi

GORONTALO, MBHARGONEWS.COMĀ – Sengketa hak cipta kembali mengguncang industri musik Tanah Air, khususnya di Provinsi Gorontalo. Sebanyak 12 lagu milik penyanyi sekaligus pencipta lagu Gorontalo, Gunawan Humonggio, diduga dinyanyikan dan dipublikasikan tanpa izin oleh sejumlah musisi lokal.
Tak tanggung-tanggung, tiga nama tersebut yakni Rio Adam, Zia Alamri dan Febri Butolo disebut dalam laporan yang telah dilayangkan ke pihak kepolisian.
Kuasa hukum Gunawan, Albert Pede, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah berupaya menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan. Bahkan, katanya, somasi telah dilayangkan hingga pertemuan dilakukan sebanyak tiga kali.
āKami sudah melakukan pendekatan persuasif. Namun hingga batas waktu yang diberikan, tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan persoalan lisensi dan royalti,ā ujarnya.
Adapun lagu-lagu yang diduga digunakan tanpa izin antara lain Arang Tampurung 2, Simpang Binci, So Terlambat, Cinta Obat Nyamuk, Kiapa Nyanda Batanya, Oto So Sambar, Sapu Rata, Mata Keranjang, Sobekeng Tako, Jangan Bapaksa, Bunga Terakhir, dan Cinta Nya Pernah Salah.
Menurut manajemen, lagu-lagu tersebut digunakan berulang kali dalam konten yang menghasilkan pendapatan (monetisasi). Bukan cuma itu, lagu-lagu ini juga dinyanyikan di acara-acara konser, acara perkawinan, hingga siaran langsung (live streaming).
Dugaan pelanggaran inipun pertama kali diketahui pada awal tahun 2026, setelah adanya laporan dari penggemar serta hasil penelusuran internal manajemen.
Karena tidak tercapainya kesepakatan damai, sehingga belum lama ini laporan resmi itupun akhirnya didaftarkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Laporan tersebut mengacu pada dugaan pelanggaran Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, khususnya terkait hak ekonomi pencipta atas pengumuman dan perbanyakan ciptaan untuk tujuan komersial tanpa izin.
Berdasarkan aturan tersebut, penggunaan karya untuk kepentingan komersial tanpa persetujuan pemegang hak dapat dikenai ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar.
āIni bukan soal popularitas atau sekadar cover lagu. Kalau non komersial tentu ada mekanismenya. Yang menjadi persoalan adalah ketika konten tersebut menghasilkan nilai ekonomi tanpa lisensi resmi,ā tegas pihak manajemen.
Tak menutup kemungkinan, kasus ini akan berkembang kepada pihak lain yang turut menggunakan karya Gunawan tanpa izin.
Kasus inipun kembali menyoroti tantangan perlindungan hak cipta di era media sosial. Platform berbasis video memungkinkan lagu menjadi viral dalam waktu singkat, namun juga membuka celah penyalahgunaan jika tidak disertai kesadaran hukum.
Pihak Gunawan pun berharap laporan yang telah diajukan tersebut segera diproses oleh aparat penegak hukum sebagai pembelajaran bagi pelaku industri kreatif.
āKami mendukung ekosistem digital yang sehat. Tapi hak pencipta harus dihormati,ā tutup manajemen.
Hingga kini, perkembangan kasus tersebut masih terus dipantau sambil menunggu tindak lanjut dari pihak kepolisian.




