Perang Melawan Narkoba, Polres Pohuwato Ungkap 7 Kasus dalam 2 Bulan

MBharGoNews.com – Polres Pohuwato melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) mengungkap tujuh kasus peredaran narkotika dalam dua bulan terakhir. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 12 orang yang terdiri dari 10 laki-laki dan 2 perempuan.
Dari total yang diamankan, 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Pohuwato untuk menjalani proses hukum. Sementara satu orang lainnya direkomendasikan menjalani rehabilitasi setelah hasil assessment menunjukkan positif menggunakan narkotika, namun tidak ditemukan barang bukti dalam penguasaannya.
Kapolres Pohuwato, Busroni, melalui Kasat Resnarkoba Renly H. Turangan, mengatakan dari serangkaian pengungkapan tersebut pihaknya menyita narkotika jenis sabu dengan total berat kurang dari 20 gram.
“Dari para tersangka yang diamankan, satu di antaranya merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas provinsi. Mereka kami amankan di beberapa lokasi berbeda berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi masyarakat,” ujar Renly.
Ia menambahkan, wilayah Popayato Barat menjadi titik pengungkapan terbanyak dalam periode tersebut. Karena itu, pihaknya akan meningkatkan langkah pencegahan dan penindakan di wilayah tersebut guna memutus mata rantai peredaran narkoba.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a dan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polres Pohuwato juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Laporan dapat disampaikan melalui call center 110 Polri sebagai bagian dari upaya bersama menjaga keamanan serta melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.




