Uncategorized

Pemkab Pohuwato Sosialisasikan Pajak Sarang Burung Walet

 

MBharGoNews.com, Pohuwato – Pemerintah Kabupaten Pohuwato melalui Sekretaris Daerah (Sekda), Iskandar Datau membuka dengan resmi kegiatan sosialisasi peraturan daerah (Perda) nomor 12 tahun 2020 tentang pajak sarang burung walet kepada para pengusaha burung walet se-Kabupaten Pohuwato, di Cafe Oma Resto, Kamis (02/12/2021).

Dalam sambutannya, Sekda Iskandar Datau menyampaikan bahwa pajak sarang burung walet nantinya akan mengacu pada peraturan perundang-undangan Nomor 28 mengenai pajak retribusi dan perda No.12 tahun 2021 tentang pajak sarang burung walet.

Dan ini, kata Sekda Iskandar, merupakan salah satu potensi yang di mungkinkan berdasarkan undang-undang untuk di jadikan sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah.

Sekda Iskandar Datau juga menyebutkan, bahwa jika mengacu pada undang-undang, pajak asli daerah sebesar 10 persen dari hasil pendapatan usaha. Namun, menurutnya, setelah dibahas panjang pada rapat paripurna DPRD, pajak sarang burung walet diturunkan menjadi 2.5 persen.

“Kalau kita mempelajari undang-undang, sebenarnya pajak daerah itu sebesar 10 persen dari hasil pendapatan. Akan tetapi, setelah dibahas panjang di DPRD, jatuhnya yang harusnya 10 persen jadi hanya 2.5 persen, itupun akan disesuaikan dengan kondisi yang ada di lapangan,” kata Sekda Iskandar.

Sekda Iskandar Datau pun amat berharap dukungan para pengusaha sarang burung walet, agar kiranya bisa membantu pemerintah daerah dalam memaksimalkan dalam optimalisasi pendapatan asli daerah.

“Dan ini nantinya akan kembali dalam bentuk belanja APBD. Artinya, akan kembali dalam bentuk pembangunan. Jadi, mohon dukungan Bapak Ibu, agar perda tersebut bisa berjalan dengan baik, Insha Allah ini akan diberlakukan 1 Januari mendatang,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Produktivitas dan Keberatan PDRD Badan Keuangan Daerah, Hj Warni Zakaria mengatakan, ditahun 2022 itu akan ada sosialisasi di 13 Kecamatan menyangkut regulasi baru yang didalamnya mengatur tentang regulasi retribusi daerah.

“Untuk peserta sendiri, hari ini yang hadir dari perwakilan kecamatan ada 5 orang dari petani sarang walet, ini kan baru perdananya, setelah itu nanti ada sosialisasi selanjutnya di tingkat kecamatan”, terangnya.

Olehnya itu, Warni Zakaria mengajak kepada semua para pelaku usaha yang hadir, untuk kiranya mengikuti sosialisasi dengan seksama dengan tujuan untuk menghindari kesalahpahaman saat diberlakukannya aturan tersebut.

“Karena pajak ini juga kan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat, sederhananya sebagai alat pemerintah daerah untuk menghimpun dana dari masyarakat untuk berbagai kepentingan pembiayaan pembangunan daerah kedepan”, katanya.

Warni Zakaria juga berharap kepada para petani sarang burung walet, kiranya dapat melaksanakan aturan. Sebab, salah satu perwujudan kerjasama yang baik bisa ditempuh taat terhadap pajak daerah. (Kris)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button