Sowan di Kemendagri dan Kemenpan, Wabup Suharsi Sampaikan Permohonan Penyetaraan Jabatan Fungsional dan Struktural

MBharGoNews.com, Jakarta – Pemerintah Kabupaten Pohuwato melalui Wakil Bupati Pohuwato Hj Suharsi Igirisa menyampaikan usulan mengenai rekomendasi tentang penyetaraan jabatan di Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia.
Penyampaian usulan tersebut di lakukan langsung Wakil Bupati Pohuwato Hj Suharsi Igirisa, yang turut di dampingi Sekda Iskandar Datau, Asisten Administrasi Umum Rusmiati Pakaya, Kabag Ortala Yusni Rahman, dan Sekertaris BKPP Rahmat Maruf, Kamis (19/06/2022).

Berdasarkan informasi yang berhasil diperoleh, terdapat 46 orang yang hingga saat belum mendapatkan rekomendasi pengisian jabatan fungsional.
Selanjutnya, usulan formasi operator administrasi data base ADB sebanyak 2 orang, operator SIAK sebanyak 14 orang, kemudian usulan formasi pencarian dan pertolongan sebanyak 44 orang.

Wabup Suharsi Igirisa mengatakan, pada dasarnya penyetaraan jabatan ini bagian dari upaya untuk mempermudah serta mempercepat pelantikan para pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato.
“Kementerian Menpan dapat membuka formasi yang diusulkan kabupaten pohuwato khususnya untuk bisa lebih berfokus pada mereka tenaga honor formasi seperti ini, lebih khusus pada formasi PPPK untuk tenaga-tenaga honor yang notabennya sudah lama mengabdi dikabupaten pohuwato,” kata Wabup Suharsi.
Olehnya itu, Wabup Suharsi pun menaruh harapan besar kepada Kemendagri dan Kemenpan, agar permohonan tersebut segera terakomodir di tahun ini dan 2 tahun kedepan.

Saat di konfirmasi Dirjen Otda Olif Feronika selaku pejabat teknik kebijakan analisis Kemendagri menjelaskan pihaknya akan segera menindaklanjuti permohonan tersebut.
Namun begitu, kata Olif, usulan ini akan disesuaikan dengan peraturan dan kemampuan negara untuk penetapan anggaran pada formasi pejabat baru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato.
“Jadi sekiranya untuk menunggu saja, yang jelas penyampaian-penyampaian ini akan diteruskan dan dibahas dengan kementerian keuangan membahas berapa kemampuan negara untuk menetapkan berapa kemampuan formasinya”, jelas Olif. (Kris/Rzk)



