Bendera Robek, Aktivis Hukum Pertanyakan Tanggung Jawab Setwan Gorut
M”BhargoNEWS,Gorut-Kekonyolan terjadi kembali dipemerintahan Gorontalo Utara, kali ini terkait persoalan bendera merah putih yang merupakan lambang/simbol Negara.
Bendera yang berada didepan kantor DPRD Kab. Gorontalo Utara itu mendapat kritikan keras dari aktivis, yang juga selaku ketua YLBHIG Cab. Gorontalo Utara Tutun Suaib, SH.
Tutun menyampaikan bahwa bendera merupakan simbol negara yang harus kita hormati, karena para pejuang kemerdekaan telah memperjuangkan bendera ini untuk di tancapkan dan di hormati diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,
“Mereka adalah para pejuang kemerdekaan yang telah mengorbankan harta bahkan nyawanya demi tegak dan berdirinya Negara kita, termasuk berjuang untuk mengibarkan bendera merah putih di seluruh wilayah NKRI,” tegasnya
Tapi apa yang kemudian terjadi didepan gedung DPRD Gorutt yang terhormat, yang merupakan lembaga Negara, ,nampak bendera yang terkesan dibiarkan dalam keadaan yang kusang bahkan sudah robek.
“Ini sangat memalukan,didepan kantor negara terhormat namun tak mampu menjaga kehormatan negara melalui simbol negaranya, bagaimana kita mau di hormati negara lain,jika saja sudah tak mampu menghargai negara kita”,sesalnya
Turun menambahkan sudah sewajibnya menghormati dan menghargai negara dan jasa para pahlwan yang telah mempertaruhkan nyawanya demi kehormatan negara kita.
Persoalan bendera ini harus benar benar kita perhatikan karena dalam ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 Bab XV pasal 35 sangat jelas mengatur tentang bendera dan warnanya serta ukurannya, kemudian diatur lagi dengan Undang-Undang 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan merupakan jaminan kepastian hukum, keselarasan, keserasian, standardisasi, dan ketertiban di dalam penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan, dan dalam Undang-Undang ada sanksi Pidana Bagi yang Menghina Lambang Negara yaitu :
Pasal 57 huruf b UU 24/2009 :
Setiap orang dilarang:
b. menggunakan Lambang Negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran;
Ancaman pidana bagi orang yang melanggar ketentuan di atas diatur dalam
Pasal 69 UU 24/2009 :
“Dipidana dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah)”, setiap orang yang :
a. dengan sengaja menggunakan Lambang Negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna dan perbandingan ukuran.
Sebagai praktis hukum saya mengingatkan kembali jangan sampai pasal-pasal ini akan dikenakan oleh pejabat yang lalai dalam menghormati lambang/simbol negara pungkas tutun.
Kabag Tata Usaha dan Kehumasan DPRD Gorontalo Utara Abdullah Kadir, S. Pd, M. Pd ketika dihubungi via telepon ,Kamis (13/3/ 2020 ) menyampaikan bahwa bendera itu sudah di ganti,
Dan ketika awak bhargonews.com menyampaikan bahwa kami ada didepan DPRD dan menyampaikan bahwa bendera itu belum di ganti,
Kabag menyampaikan bahwa itu sudah ada cadangannya dan akan segera menggantinya .
Ketika awak bhargonews.com menghubungi sekertaris Dewan DPRD Gorut Drs. Fahrudin Lasulika,M.Ec.Dev , beliau menyampaikan bahwa dirinya sudah memerintahkan untuk segera mengganti bendera yang rusak tersebut dengan yang baru,
“Tapi masalah lusuhnya bendera itu saya kurang tau karena saya baru beberapa bulan didewan ” katanya
Ketika disampaikan bahwa adanya kritik dan peringatan dari aktivis YLBHIG Gorut, sekwan menyampaikan bahwa sesama bangsa Indonesia janganlah saling menyalahkanlah, kehilafan-kehilafan yang harus kita perbaiki jangan kita saling menyalahkan mengikatkan orang. “itu pahala lho, kalau menjustifikasi orang itu jangan, kita sama-sama bangsa indonesia” tutup sekwan.(afs)