Diduga Melakukan Penyelewengan Anggaran, Massa Aksi Tuntut pencopotan Kepala Desa Botubilotahu Ke Pemda Pohuwato
Syarief " saya setuju pencopotan, tapi harus sesuai prosedurnya"
M-BhargoNews, Pohuwato – Isu penyelewengan anggaran yang diduga dilakukan oleh Oknum Kepala Desa Botubilotahu merebak dikalangan masyarakat Botubilotahu, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, memicu demonstrasi warga Desa Botubilotahu ke Kantor Bupati Pohuwato menuntut pencopotan Kepala Desa Botubilotahu, Senin. (27/7/2020)
Isu penyelewengan anggaran tersebut berupa penyelewengan anggaran penerangan Jalan Umum (PJU), Bantuan Covid-19, dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) diduga dilakukan oknum Kepala Desa Botubilotahu membuat masyarakat Botubilotahu gerah dan melakukan aksi demontrasi menuntut pencopotan Oknum Kepala Desa Tersebut.
Melalui para Orator aksi, massa menuding Pemerintah tak kunjung melakukan pencopotan karena yang bersangkutan ada hubungan keluarga dengan Bupati Pohuwato.
Dalam tanggapnnya Bupati Pohuwato, Syarief Mbuinga menyangkal tudingan Demonstran tersebut, menurut Syarief bahwa penonaktifan kades bahwa bahwa keputusan BPD untuk menonaktifkan Kepala Desa belum pada suatu kesimpulan berdasar hasil investigasi “Keputusan BPD dan Bupati bila tak didasari bukti kuat, maka potensi PTUN seperti saat ini kami dilaporkan ke ombudsman terkai Pemberhentian Kepala Desa Bukit Harapan ” ungkapnya ” Langkah investigasi yang menjadi dasar hukum penonaktifan belum cukup kuat , keputusan pemberhentian tidak boleh hanya berdasar pada suka dan tidak suka ” kata Syarief
Syarief mengatakan bahwa dirinya juga menyesalkan sikap sang oknum Kepala Desa yang saat masyarakatnya sementara demo, yang bersangkutan justru sedang life di kantor camat sedang menyanyi ” ini kan menjengkelkan ” ujar Syarief geram ” tapi kita tidak boleh mengambil keputusan subjektif.
Harus sesuai prosedur seperti yang tertuang dalam UU nomor 6 pasal 30 ” tandasnya. ” Saya sudah menyurati Kepala Desa tersebut , bila instabilitas dan pelayanan diskriminatif masih berlaku selama 30 hari kedepan, saya akan masuk pada keputusan bupati penonaktifan sementara atau bahkan permanen ” intinya penonaktifan hanya harus sesuai prosedur dalam aturan yang berlaku” Tutupnya. (SS)