Uncategorized

DP3AP2KB Pohuwato Catat 85 Kasus Kekerasan Anak dan KDRT

 

MBharGoNews.com, Pohuwato – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Pohuwato hingga awal November 2021, mencatat sudah ada 85 kasus kekerasan yang ditangani, yang terdiri dari 34 kasus kekerasan anak dan 51 kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Kepala DP3AP2KB Kabupaten Pohuwato, Hamkawaty M Mbuinga yang didampingi Kabid PPA Sarlina Labaco menjelaskan, dari 34 kasus kekerasan anak yang ditangani yakni kekerasan seksual, kekerasan fisik dan penelantaran, kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur merupakan kasus yang paling banyak terjadi yang dilakukan orang-orang terdekat.

“Dan itu yang akan kami dampingi. Tapi, jika perempuan itu mendapatkan KDRT, namun yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan surat nikah, berarti itu masuk pidana umum dan kalau yang demikian, kami tidak akan mendampingi. Kalau itu KDRT dan ada surat nikahnya, kita akan dampingi dia sebagai seorang perempuan hingga kasus itu selesai,” jelas Hamkawaty, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (11/01/2022).

Menanggapi hal tersebut, ia meminta orang tua, terutama orang tua perempuan untuk lebih ekstra menjaga dan mengawasi anak-anaknya dan lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap gerak-gerik anak, khususnya anak-anak perempuan serta tidak terlalu percaya 100 persen kepada suami dan kepada orang-orang terdekat lainnya.

“Kami berharap semua ibu sensitif terhadap situasi dan lingkungan anak supaya hal seperti itu tidak akan terjadi,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, dalam hal ini DP3AP2KB akan terus melakukan pemdampingan kepada para korban baik ketika di Polres, Kejaksaan hingga Pengadilan yang harus memerlukan tanda tangan daripada pendamping.

“Nanti proses hukumnya kita serahkan ke pendamping, untuk mereka tangani, jadi pada saat sidang pendamping ini juga yang akan ditanyakan oleh Hakim, jadi pendamping juga akan mengeluarkan korban anak, saksi anak maupun pelaku anak,” tuturnya.

Lanjutnya, pihaknya juga akan melakukan pendampingan, bahkan ketika anak butuh hak-haknya walaupun anak ini pelaku anak, tapi haknya dia untuk harus sekolah agar hak-haknya sebagai anak dia harus tetap sekolah.

“Sekolahnya pun kita nanti yang akan mengurusnya, mulai dari perpindahannya hingga dia selesai nanti dan undang-undang mengatur itu semua”, katanya. (Kris)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button