M-Bhargonews, Gorontalo. Terkait rencana Pemerintah Republik Indonesia terhadap undang-undang omnibus law, hari ini Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW FSPMI) Gorontalo kembali turun ke jalan dalam rangka menyampaikan aspirasi dari para kaum buruh dan pekerja tersebut, kamis (30/07/2020).
Kegiatan aksi yang titik kumpulnya di sekretariat kantor Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Provinsi Gorontalo yang dihadiri kurang lebih 100 massa terdiri dari perwakilan perwakilan pimpinan unit kerja (PUK) setiap perusahaan yang terdaftar dalam naungan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia
Dalam kegiatan aksi ini DPW Serikat Pekerja Metal Indonesia membawa dua issu sentral yaitu isu nasional dan isu lokal adapun issu nasional yaitu menolak omnibus law yang akan segera ditetapkan oleh pemerintah Republik Indonesia dan Menolak adanya PHK yang dilakukan oleh perusahaan perusahaan dengan alasan covid 19
Sedangkan issu lokal yaitu terkait stop union busting terhadap serikat pekerja atau pemberangusan serikat pekerja di salah satu perusahaan yang ada di gorontalo, selain stop Union busting DPW FSPMI juga meminta agar perusahaan-perusahaan yang merumahkan para pekerja untuk segera membayar upah pekerja yang di rumah kan tersebut, tolak tenaga kerja asing (TKA) unskil worker yang ada di PLTU tanjung karang gorut dan issu lokal terakhir yaitu DPW FSPMI meminta segera didirikan Disnaker Provinsi Gorontalo.
Dalam aksi yang dilakukan oleh DPW FSPMI Gorontalo pada titik Kantor Gubernur diterima oleh asisten 3 Iswanta dalam penyampaiannya bahwa seluruh tuntutan para buruh ini akan disampaikan dan pada prinsipnya pemerintah Provinsi Gorontalo terkait dengan isu lokal sudah melakukan tindakan yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah Provinsi Gorontalo termasuk akan segera mengajukan pembentukan OPD Disnaker ke DPRD Provinsi Gorontalo pada tahun 2021.
Setelah melaksanakan aksi di kantor Gubernur Gorontalo massa aksi kemudian mendatangi kantor DPRD Provinsi Gorontalo, pada aksi di kantor DPRD Provinsi Gorontalo massa aksi diterima langsung oleh wakil ketua DPRD Provinsi Gorontalo Sofyan Puhi, massa kemudian diterima dan berbincang di dalam ruang aula DPRD Provinsi Gorontalo dan menyampaikan aspirasi massa.
Korlap aksi Andrik Hasan ketika dikonfirmasi menyampaikan bahwa aksi ini merupakan aksi penolakan terhadap omnibus law, selain itu Andrik juga menyampaikan bahwa ada issu lokal yang ikut di sampaikan pada aksi tersebut.
“Aksi ini merupakan aksi dalam rangka menolak omnibus law yang sesuai kajian kami terdapat pasal-pasal pelemahan terhadap kaum buruh dan pekerja selain ada issu lokal yang wajib kami perjuangkan”
Masih menurut Andrik, bahwa aksi FSPMI ini bukan hanya dilakukan di Gorontalo tapi di seluruh provinsi melakukan penolakan terhadap omnibus law sebagai bentuk pembelaan dan perlindungan terhadap kaum buruh dan pekerja. (AFS)