Uncategorized

Euforia Hari Bhayangkara Dan Runtuhnya Wibawa Supremasi Hukum Di Gorontalo

Sebuah tulisan sebagai kado Hari Bhayangkara 1 Juli 2021.

 

Oleh : Mohamad Alulu

Presiden LSM LABRAK Pohuwato

 

Ramai di jagat media, berita peringatan hari Bhayangkara yang jatuh hari ini, 1 Juli 2021 yang di peringati dengan berbagai kegiatan positif oleh Pihak Polda Gorontalo seperti menggelar penyuntikan vaksin serentak di semua Polres di wilayah hukum polda Gorontalo dan beberapa aksi simpatik lainnya……Kami Salut !!

Polisi sebagai Penegak Supremasi hukum memang harus memiliki kepedulian sosial sebagai perwujudan Misi ke 8 Polri yakni “Membangun sistem sinergi polisional interdepartemen dan lembaga internasional maupun komponen masyarakat dalam rangka membangun kemitraan dan jejaring kerja (partnership building/networking)” dan searah dengan Visi Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo yang ingin mewujudkan Polri Presisi yang Merupakan abreviasi dari PREdiktif, responSIbilitas, dan transparanSI berkeadilan ” Konsep inilah yang akan mewarnai Polri ke depan,” kata Listyo Sigit Prabowo dalam paparannya saat fit and proper test dengan Komisi III DPR RI. ( di kutip dari DetikNews.Com )

Akan tetapi, mengamati Perjalanan panjang penegakkan hukum di pohuwato, ada bayang bayang hitam kelam di beberapa insiden arogansi seorang Oknum Kasat Narkoba Polres pohuwato berinisal LW yang dilaporkan masyarakat karena melakukan intimidasi dengan senjata api, dan bahkan diadukan ke Polres Pohuwato karena telah merusak Rumah Masyarakat hanya karena masalah sepele di tahun 2020 lalu hingga hari ini tak juga di Proses Hukum, malah mendapat Promosi Jabatan sebagai KABAG OPS Polres Pohuwato, hal ini telah menorehkan kesan buramnya wibawa Polisi yang seharusnya menjadi pengayom dan pelindung masyarakat seperti yang diamanatkan dalam Pasal 13 UU no 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Belum lagi bila kita menelaah fakta maraknya Pelanggaran Hukum pada aktifitas perusakan hutan dalam kawasan Hutan melalui aksi Ilegal Minning di Kabupaten Pohuwato dari paguat sampai ujung popayato yang pada saat akan ditertibkan oleh pihak Polda Gorontalo telah memicu terjadinya aksi demonstrasi massa untuk penolakan penertiban yang dalam aksi tersebut tertebar kabar buruk dari orasi ketua APRI Pohuwato tentang terlibatnya seorang oknum Kapolres Pohuwato berinisial TR dalam kasus ilegal minning yang diungkapkan dengan Gamblang tapi dibantah oleh Sang Oknum Kapolres Pohuwato seperti yang diberitakan oleh beberapa media online salah satunya media Gorontalo Siberindo dengan judul berita “PENDEMO SEBUT KAPOLRES POHUWATO TERIMA UANG DAN EMAS DARI PENAMBANG, TEDDY RAYENDRA: ITU TIDAK BENAR, SILAHKAN BUKTIKAN” ( Baca link ini https://gorontalo.siberindo.co/21/12/2020/pendemo-sebut-kapolres-pohuwato-terima-uang-dan-emas-dari-penambang-teddy-rayendra-itu-tidak-benar-silahkan-buktikan/?amp )

Maka sangatlah pantas jika persepsi Publik kemudian menjadi bola panas…., jika tidak benar apa yang disampaikan ketua Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Pohuwato seperti yang dibantah oleh TR, seharusnya kasus ini berimbas pada kasus pencemaran nama baik dan penghinaan yang akan menyeret nama ketua APRI Pohuwato sebagai terduga pelaku, tapi faktanya, kasus pencemaran nama baik tak pernah dilaporkan dan tak pernah berproses hukum, sehingga muncullah persepsi bahwa mungkin benar telah terjadi transaksi jual beli hukum yang melibatkan oknum Kapolres Pohuwato berinisial TR tersebut pada kasus ilegal minning di Pohuwato, tapi lagi lagi Pihak Polda Gorontalo diam seribu bahasa, membuat isu isu tak sedap ini kian menjadi jadi…….

Kasus ilegal minning itu kini dilaporkan ke pihak polres pohuwato oleh 2 LSM, yakni LSM pohuwato watch dan LSM LABRAK pada 29 Juni tahun 2021.

 

Aktifitas ilegal minning di pohuwato bukan saja buruk dimata hukum, tapi aktifitas ini sangat berpotensi mengakibatkan bendungan Taluduyunu dan bendungan Randangan kehilangan fungsinya sebagai penampung air di musim hujan dan penyalur air di bila musim kemarau.Bila sedimentasi menutupi ruang penyimpanan air di bendungan sehingga fungsi bendungan untuk menampung air tak lagi optimal maka ribuan masyarakat yang berada di bawah bendungan terancam bencana banjir di musim hujan dan terancam kekeringan di musim kemarau, belum lagi saat ini sudah sangat banyak saluran saluran irigasi yang tertutup sedimentasi akibat aktifitas tambang liar ini serta potensi pencemaran akibat zat sianida dan mercuri yang mengancam hasil pertanian dan perikanan pohuwato tersebut sudah demikian meresahkan para petani dan nelayan yang terkena dampak langsung dari aktifitas ilegal ini, tapi aktifitas ilegal ini tak kunjung di tertibkan oleh pihak Polres Pohuwato maupun Polda Gorontalo, bahkan ketika salah seorang masyarakat Pohuwato bernama Yosar Ruiba ditahan pihak polda gorontalo karena kasus ilegal minning, lagi lagi aktifitas ilegal minning masih dengan bebas dilakukan oleh pihak lain yang seolah kebal hukum, fakta ini telah menambah panjang catatan hitam kelam betapa diskriminatifnya penegakkan supremasi hukum di negeri kita, menyisaka tanya ” Berapa uang yang dipakai menyumpal oknum APH hingga kasus ini dibiarkan walau telah menghitamkan citra APH, meruntuhkan Wibawa Supremasi Hukum Di Gorontalo.

Akhirnya …….

Walau dalam sesak karena ketidak adilan ini…..

Aku masih bisa membisikkan kata : Selamat Hari Bhayangkara !!!!

Semoga Tuhan menunjukan kepada kalian Jalan yang Lurus ….Bhayangkara-ku……

Amiin….

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button