GORONTALO UTARA

Kades Puncak Mandiri Terkesan Remehkan SDM Masyarakatnya.

 

Liputan : Reggy Astuty

M-Bhargonews, Gorut. Kepala Desa asal Makassar tak akui sumber daya manusia (SDM) warganya, Rabu (19/08).

Dalam hasil investigasi yg berhasil kami rangkum, diduga oknum Kepala Desa Puncak Mandiri Kecamatan Sumalata Gorontalo Utara berinisalial A.G melakukan beberapa pelanggaran serta penyimpangan yg sangat merugikan pihak pemerintah dan masyarakat.

Lucunya, ayahanda yang berasal dari kota seberang (Makassar) ini, melecehkan potensi warganya di Desa Puncak Mandiri Sumalata tersebut. Dalam upaya pemberdayaan SDM yg berada di kawasannya, seharusnya ayahanda ini lebih memprioritaskan warga setempat, ketimbang memilih pekerja dari luar kota dengan alasan tingkat kualitas. Ini bisa menjadi salah satu dasar bahwa seorang Kepala Desa tidak memberdayakan tenaga kerja diwilayahnya sendiri.

“Ok lah… ini lari dari juknis. Masalahnya, dari segi kemampuan untuk mengerjakan lantai dua ini, belum ada bas yang mampu. Karna dari segi profesional, belum profesional di bidang ini” terang Kepala Desa saat di wawancarai.

Di samping itu, ada beberapa pelanggaran yang dilakukannya selang masa jabatannya. Salah satunya adalah, penyalah gunaan wewenang.

Sesuai dengan peraturan undang undang Terkait tindak pidana penyalahgunaan wewenang jabatan ini, dimuat dalam pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001, “Bahwa setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama dua puluh tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00.”

Ini merupakan pelanggaran yang keras, terutama lagi dalam menyampaikan informasi ke pihak media, kepala Desa puncak mandiri kecamatan sumalata gorut ini terkesan berbelit belit.

Ini merupakan bukti bahwa yang bersangkutan tidak faham hukum, aturan, prosedur, cara kerja, sosialisasi, dan etika selaku oknum kepala desa yang diharapkan bisa membangun, membina ruang lingkup masyarakat yang berkualitas.

Sampai saat ini tim kami masih akan melakukan klarifikasi lebih lanjut pada nara sumber. (Reggy Astuty)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button