Uncategorized

Kantor ATR/BPN Pohuwato Gelar Rakor bersama Gugus Tugas Reforma Agraria

M’BharGoNews, Pohuwato – Kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Pohuwato menggelar Rapat Koordinasi bersama Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Pohuwato, Jum’at (23/07/2021).

Acara tersebut diadakan di Aula Mangrove Eco Resort (MER) Pohuwato dengan tema ‘Peran Serta Pemerintah Dalam Peningkatan Ekonomi Masyarakat Penerima Aset di Pohuwato’ dengan menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19 yang ketat.

Turut hadir, Bupati Pohuwato diwakili Asisten Kesra Hamka Nento, Asisten Perekonomian Rusmiati Pakaya, Kakanwil BPN Provinsi Gorontalo diwakili Kusno Katili, Kepala Kejaksaan Negeri Marisa Mas’ud, Dandim 1313 Pohuwato Letkol Czi Purbo Awin Niarto, Kepala BPKH Wil XV Provinsi Gorontalo Andi Setiawan, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Anwar Sadat, Kepala Dinas Perindagkop dan UKM Zulkifli Umar, Sekretaris Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Fatma Katili, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Alfred Anwar serta pihak-pihak terkait.

Acara dibuka langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato, Ir. Hj. Lindaryam Jahja yang diikuti penyampaian sambutan dari Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Provinsi Gorontalo Kusno Katili, S.SiT, MH, dilanjutkan peresmian kegiatan rakor oleh Bupati Pohuwato melalui Asisten III Kesra Hamka Nento.

Sebagai informasi, acara utama dipandu moderator Maidon C. Musdram, S.SiT, dan Pemateri dari Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan BPN Kanwil Provinsi Gorontalo, Kusno Katili, S.SiT, M.H menyangkut “Konsepsi Penyelenggaraan Reforma Agraria Di Kabupaten Pohuwato”.

Selain itu, dari Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Pohuwato Anwar Sadat, ST., MT menyampaikan perihal ‘Sengketa dan Konflik Reforma Agraria di Kabupaten Pohuwato-eks HGU’.

Kepada Media Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato, Ir. Hj. Lindaryam Jahja mengatakan tujuan rakor ini untuk meningkatkan peran serta pemerintah dalam meningkatkan ekonomi masyarakat penerima aset khususnya di Kabupaten Pohuwato.

Dengan harapan untuk menghindari persoalan-persoalan yang berhubungan dengan sertifikasi pertanahan, “Tentunya dengan adanya rakor ini, semoga masalah-masalah yang pernah terjadi kemarin-kemarin tidak terulang kembali”, ujarnya. (Kris)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button