GORONTALO UTARAHOMENASIONAL
Trending

Klarifikasi Atas Nama Masyarakat Kwandang Terkait Insiden Tali Rafia, Tutun : Budayakan Membaca Agar Paham Subtansi

Yang saya herankan, apakah anda sebagai pengamat, jubir atau majelis pertimbangan setiap masalah, jangan sampai anda masuk kategori seniman yang alergi terhadap kritikan.?, ujar Tutun

M-Bhargonews, Gorut. Menjawab salah satu klarifikasi oleh salah seorang warga masyarakat Kecamatan Kwandang terkait dengan penggunaan tali rafia dan penggunaan bendera yang sudah sobek yang dipasang di depan halaman Kantor Bupati Gorontalo Utara mendapat tanggapan balik oleh Ketua YLBHIG (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum) Cabang Gorontalo Utara Tutun Suaib, SH kamis (20/08/2020)

Bahwa alasan yang disampaikan melalui klarifikasi oleh yang mengaku warga masyarakat kecamatan kwandang terkait dengan penggunaan tali bendera rafia yang hanya disampaikan bersifat sementara itu pada prinsipnya bisa diterima tetapi Apapun alasannya dan dalam kondisi apapun penggunaan tali rafia dan penggunaan bendera yang sudah sobek digunakan di kantor pemerintahan di kantor halaman Kantor Bupati itu sangat tidak masuk akal.

Masih menurut Tutun bahwa pelaksanaan 17 Agustus yang ditempatkan di depan rumah dinas Bupati memang benar menggunakan tali yang merupakan tali pada tiang utama yang ada di depan kantor bupati pertanyaannya Apakah tidak ada anggaran untuk pelaksanaan 17 Agustus yang dilaksanakan di depan rumah Dinas Bupati sedangkan setahu kami setiap perayaan 17 Agustus ada anggaran untuk pelaksanaannya, kedua Apapun alasannya sekali lagi tidak dibenarkan di depan kantor pemerintahan kemudian menggunakan tali yang tidak wajar dengan alasan apapun dan bendera yang sudah mulai sobek kalau itu memang bersifat sementara Kenapa kemudian tidak diganti setelah selesai pelaksanaan pada tanggal 17 Agustus pada sore harinya ke tiang utama? yang parahnya lagi pada tanggal 19 Agustus Pemda Gorontalo Utara tidak memasang bendera sama sekali di halaman Kantor Bupati Gorontalo Utara, kalau alasan bahwa itu sementara kemudian mana tali utamanya kenapa harus diganti setelah 2 hari.

Menurut Tutun, selaku aktivis ia menyampaikan persoalan penghinaan terhadap simbol negara yang jelas melanggar ketentuan UUD 1945 dan KUHP, ini bisa dikategorikan perbuatan jahat yg sudah diatur dalam ketetapan UUD dan KUHP yaitu :
Pasal 57 huruf b UU 24/2009 :
Setiap orang dilarang:
b. menggunakan Lambang Negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran;
Ancaman pidana bagi orang yang melanggar ketentuan di atas diatur dalam
Pasal 69 UU 24/2009 :
“Dipidana dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah)”, setiap orang yang :
a. dengan sengaja menggunakan Lambang Negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna dan perbandingan ukuran.
Sebagai praktis hukum saya mengingatkan kembali jangan sampai pasal-pasal ini akan dikenakan oleh pejabat yang lalai dalam menghormati lambang/simbol negara.

Seharusnya kita membudayakan membaca, agar lebih peka memahami subtansi persoalan yg digaungkan oleh aktivis.

Tutun melanjutkan bahwa wajib hukumnya kita belajar menghormati simbol negara, itu sama halnya menghormati perjuangan para pahlawan, karena pahlawan adalah manusia yang mempertaruhkan nyawa demi berkibarnya Sang Saka Merah Putih, dan apa yang dilakukan oleh para pahlawan bukan saling memperebutkan proyek.

Jikalau ada oknum yg mempersalahkan kritikan terhadap persoalan terhadap Penghinaan simbol negara, seharusnya dia lebih dewasa membedakan mana yang salah mana yang benar, mana yang menindas mana yg ditindas. Apalah artinya kebebasan menyampaikan kritikan, pendapat didepan umum jika harus konsultasi dan koordinasi kepada orang yg sudah nyata-nyata bersalah didepan mata. ujar Tutun

Yang saya herankan, apakah anda sebagai pengamat, jubir atau majelis pertimbangan setiap masalah, jangan sampai anda masuk kategori seniman yang alergi terhadap kritikan.?
Ini bukan masalah bisnis yg harus dibahas secara empat mata, ini persoalan simbol negara. pungkas Turun dengan Nada tegas. (AFS)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button