Uncategorized

Klarifikasi Kades Tuweya-Wanggarasi soal Pemecatan Salah Satu Aparatnya

 

MBharGoNews.com, Pohuwato – Kepala Desa Tuweya, Kecamatan Wanggarasi, Kabupaten Pohuwato, Adam Saidi Daud, angkat bicara soal pemecatan salah satu aparatnya. Adam memberikan penjelasan.

“Ya, kalau dia keberatan dengan dasar mungkin ada yang dia tau tidak masalah, kan ada jalur yang akan dia tempuh. Dan kalau masalah di pemberitaan itu yang dia katakan ya tentu silahkan ke PTUN”, kata Umar Saidi Adam, kepada sejumlah wartawan, Rabu (16/11/2022), di Kedai Inspirasi Marisa.

Disinggung alasan pemberhentian terhadap salah satu aparat desa, Kades Tuweya pun menjelaskan secara rinci yang menurutnya apa yang dilakukan sudah sesuai aturan.

“Saya memberhentikan dia bukan serta merta langsung hari itu saya berhentikan, tidak. Semua itu lewat juknis yang sebenarnya”, ujar Kades.

Bahkan, Kades Tuweya ini mengaku sudah menghadap Sekda Pohuwato Iskandar Datau untuk konsultasi serta minta petunjuk terkait ini.

Tak cuma itu, katanya, ia juga sudah berkonsultasi dan minta petunjuk ke Dinas PMD Pohuwato.

“Berdasarkan petunjuk dari mereka-mereka ini, sehingga langkah untuk memberhentikan tersebut saya buat”, ungkapnya.

Sebelumnya, kata dia, ia sudah memberikan surat pemberitahuan, yang selanjutnya membuat surat permohonan ke Camat Wanggarasi untuk di buatkan surat rekomendasi pemberhentian.

“Nah, regulasi semua sudah saya lakukan. Artinya, bila dia mengatakan pemberhentiannya hanya sepihak, berarti filosofinya hanya dari saya sendiri, padahal langkah awalnya sudah saya lakukan”, katanya.

Diakuinya, dengan bukti bukti serta petunjuk dan koordinasi yang ia lakukan, maka pemberhentiannya sudah sesuai mekanisme dan sudah jelas.

Ditanya soal langkah hukum yang telah dilakukan oleh salah satu aparatnya ke dirinya selaku Kepala Desa Tuweya. Ia menjawab spontan.

“Semua kita manusia ini kan ada hak, mungkin dia ada hak untuk ke situ, atau dia mempunyai hak membela diri itu kan ada”, ujar Kades Tuweya.

Namun begitu, ia telah menyatakan siap dengan apa yang dia tempuh, dengan bukti-bukti yang dimiliki termasuk yang bersangkutan telah menghilangkan file-file penting di komputer kantor.

“Bagaimana kami mau bekerja dan melanjutkan pemerintahan desa dengan beliau, sedangkan baru masuk saja dia sudah buat ulah”, kata Kades Tuweya.

Selaku pengendali pemerintahan, kata Kades Tuweya, pihaknya menginginkan rasa nyaman dalam bekerja serta memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat. Namun sayang, kata dia, ada oknum yang bisa di katakan sudah menjadi orang dalam seakan-akan malah mencari-cari kesalahan, hanya bisa menusuk kami dari belakang.

Mirisnya, kata Kades Tuweya, kenyataan yang dihadapinya adalah persoalan dokumen-dokumen yang di hilangkannya, justeru malah sudah berada di kejaksaan.

“Dan dokumen itu yang berhak menyimpannya itu hanya dia, Saya sendiri saja, bila perlu dokumen itu hanya saya yang mengetahui dan komunikasinya ke dia, karena terkait dokumen penting dan harus dijaga keamanannya”, ujar Adam kesal.

“Bukan ke bendahara atau ke sekretaris, sehingga dugaan dokumen sudah di tangan orang lain tentunya berasal dari dia. Masa, ada orang lain yang mengambil dokumen, sementara tanggung jawab penuh ada di tangan dia”, tambah Adam.

Saking geram atas ulah anak buah, Kades Tuweya pun berencana akan melaporkan dugaan hilangnya data-data, dokumen resmi pemerintah desa.

“Saya akan membuat laporan polisi terkait hilangnya data, dan dihapusnya dokumen penting pada komputer milik desa yang menjadi tanggung jawabnya sebagai kepala seksi. Saya juga akan melapor ke APH dengan adanya penggelapan, dan nanti akan berkembang lewat mana ini, dokumen-dokumen yang ada di kejaksaan ini dari mana, ini yang akan kita selidiki”, ujar Adam serius.

Selain itu, terkait permohonan dia menyurat ke saya, tambah Adam, mungkin itu langkah langkah dia bagaimana saya bisa mengaktifkannya kembali.

“Tapi bagi saya tidak mungkin. Walaupun dia tidak melaksanakan itu atau walaupun dia tidak mengajukan surat, silahkan saja melapor”, kata Adam.

Kata Adam, perkara dia merasa dirugikan, itu pemahamannya, namun kami kalau mau jujur merasa di rugikan oleh perbuatannya, sudah membocorkan dokumen negara, sudah menghilangkan dokumen negara, jadi ulah yang di rugikan disini dalam arti ke inginannya sendiri.

“Kalau dia tidak buat ulah tidak mungkin kita lakukan ini”, pungkasnya. (Kris)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button