Uncategorized

Program Pelatihan BPD dari Dinas PMD, Tuai Apresiasi Ketua DPRD Pohuwato

M’BharGoNews, Pohuwato – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pohuwato Nasir Giasi, S.Pd., M.Si amat menyadari betul pentingnya peran dan tugas yang diemban oleh para Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang berada di tingkat Desa.

Menurut Nasir Giasi, BPD adalah Lembaga Permusyawaratan Desa yang rohnya hampir sama dengan DPRD. Namun begitu, ada beberapa tugas yang berbeda, sehingga seluruh anggota BPD akan di dorong terus dalam peningkatan kapasitas dan harus mumpuni. Dalam artian, ada keberpihakan juga terhadap penganggaran dan peningkatan kapasitas tersebut.

Karena itu, kata Nasir Giasi, kalau fungsi pengawasan dan kontrol BPD di masing-masing itu cukup maksimal. Maka, tidak akan ada masalah-masalah sampai ke DPRD, Pemda, Kejaksaan atau Kepolisian dan sebagainya.

Sehingga itu, menurut Ketua DPRD Nasir Giasi, sinergitas penting seperti halnya DPRD dengan Pemerintah Daerah. Tapi, sinergitas jangan menggugurkan kewajiban-kewajiban pengawasan lain. Sinergitas, menurut Nasir Giasi, bukan kemudian menggugurkan tugas-tugas lain dari BPD. Karena sinergitas hanya satu item dari sekian item tugas BPD yang dipersyaratkan oleh undang-undang.

Apresiasi ini di ungkapkan Ketua DPRD Pohuwato Nasir Giasi, saat membuka kegiatan Pembinaan Peningkatan Kapasitas Anggota BPD dari 4 Kecamatan diantaranya Patilanggio, Taluditi, Randangan dan Taluditi, yang diikuti 85 Anggota BPD, di Aula Kantor Kecamatan Randangan, Rabu (14/07/2021).

“Apa yang saya hadiri ini, itu adalah peningkatan kapasitas kepada mereka dan akan berbagi ilmu tentang sistematika, cara tentang pengawasan yang di atur oleh regulasi. Dengan bimtek ini, kami berikan apresiasi, Insha Allah dengan bimtek-bimtek ini akan melahirkan BPD yang handal untuk bisa mengawasi program-program desa”, ucap Nasir Giasi saat diwawancarai M’BharGoNews.com usai kegiatan.

Apalagi, kata Nasir Giasi, BPD itu adalah motor penggerak pemerintahan desa, bahkan dirinya mengistilahkan bahwa BPD itu adalah DPRD tingkat tiga. Kalau ada DPR RI, DPRD Provinsi tingkat satu, DPRD Kabupaten tingkat dua, maka mereka ini adalah DPRD Tingkat tiga.

“Secara regulasi, mereka hampir sama dengan DPRD, ada tiga tugas BPD yakni penyusunan rancangan peraturan desa bersama kepala desa, membahas apa yang menjadi aspirasi rakyat, dan pengawasan, controling, hanya satu saja yang beda, yakni budgeting, penganggaran yang mungkin tidak dimiliki oleh BPD”, ujarnya.

Dengan berbekal pelatihan dan pembinaan yang dilakukan ini, maka Ketua DPRD Nasir Giasi berharap kepada seluruh anggota BPD dapat memperkuat pemerintahan yang baru dan mampu menjalankan tugas, pokok dan fungsi di desa masing-masing. (Kris)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button