DAERAH

Resmi Surati Bupati, INAKOR Sulut Desak Evaluasi dan Copot Sekda Akibat Dari Adanya 53 Temuan BPK

M’Bhargo, Sulut (Minahasa) – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) Provinsi Sulawesi Utara resmi menyerahkan surat permohonan kepada Bupati Kabupaten Minahasa dengan perihal “Permintaan Evaluasi Menyeluruh dan Pencopotan Jabatan Sekretaris Daerah” pada Kamis, (04/09/25), pukul 14.00 WITA.

 

Surat yang ditandatangani oleh Ketua DPW INAKOR Sulut, Rolly Wenas, ini menyuarakan keprihatinan mendalam terhadap adanya item temuan berulang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Minahasa selama tiga tahun berturut-turut (2022, 2023, dan 2024).

 

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tersebut, INAKOR menyoroti berbagai permasalahan fundamental, seperti:

 

Pengelolaan pendapatan dan belanja yang tidak tertib,

 

Kekurangan volume pada pekerjaan fisik,

 

Kelemahan dalam penatausahaan aset dan kas daerah.

 

 

Menurut INAKOR, temuan berulang ini mencerminkan kegagalan sistem pengendalian internal dan lemahnya fungsi pengawasan manajerial, yang menjadi tanggung jawab langsung Sekretaris Daerah (Sekda) sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

 

“Mengacu pada Pasal 276 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, kami menilai sudah sepatutnya Bupati melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Sekda, bahkan mempertimbangkan pencopotan dari jabatannya,” tegas Rolly Wenas, Ketua DPW INAKOR Sulut.

 

Langkah ini, lanjut INAKOR, sangat penting demi memastikan terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, sekaligus memulihkan kepercayaan publik terhadap Pemerintah Kabupaten Minahasa.

 

Sebagai bentuk keseriusan, INAKOR turut melampirkan Laporan Analisis dan Kajian Hukum sebagai bahan pertimbangan Bupati. Surat tembusan juga bakal disampaikan kepada berbagai pihak terkait, termasuk Gubernur Sulawesi Utara, Menteri Dalam Negeri, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Minahasa.

 

“Kami tidak ingin temuan BPK hanya menjadi rutinitas laporan tahunan tanpa ada tindakan nyata. Ini waktunya Bupati bertindak tegas demi kepentingan rakyat,” pungkas Wenas.

 

LAPORAN ANALISIS DAN KAJIAN HUKUM

SEBAGAI BAHAN PERTIMBANGAN ATAS TEMUAN BPK DAN POTENSI PELANGGARAN TERKAIT JABATAN SEKRETARIS DAERAH

 

Pendahuluan

 

Dokumen ini disusun sebagai analisis hukum yang komprehensif atas temuan berulang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2022, 2023, dan 2024. Tujuan analisis ini adalah untuk mengidentifikasi potensi pelanggaran yang timbul berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan fokus pada tanggung jawab hukum dan manajerial Sekretaris Daerah (Sekda) selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan koordinator administratif.

 

Identifikasi Masalah Berdasarkan Temuan BPK

 

Berdasarkan ringkasan LHP BPK yang disampaikan, ditemukan pola permasalahan yang berulang dan sistemik, yang menunjukkan kegagalan pada sistem pengendalian internal. Temuan-temuan krusial tersebut mencakup:

 

Pengelolaan Pendapatan:

Ketidaktertiban dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah.

 

Pengelolaan Belanja:

Kelebihan pembayaran pada belanja barang dan jasa, kekurangan volume pada pekerjaan fisik, serta denda keterlambatan yang tidak dikenakan.

 

Pengelolaan Aset:

Penatausahaan aset yang tidak tertib dan aset yang dikuasai oleh pihak lain.

 

Permasalahan ini tidak lagi bersifat teknis, melainkan mengindikasikan kelemahan struktural pada level manajerial tertinggi.

 

Kerangka Hukum dan Potensi Pelanggaran

 

Tanggung jawab hukum atas temuan-temuan BPK ini secara langsung merujuk pada beberapa peraturan perundang-undangan, termasuk namun tidak terbatas pada:

 

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah:

Pasal 276 ayat (1) huruf d dan e: Menegaskan tugas Sekda untuk membantu Kepala Daerah dalam menyusun kebijaka

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button