TKA China Mulus Ke Gorut Saat Covid-19 Merebak.
M-BhargoNEWS-Gorut-. Corona Virus Disease (Covid-19), membuat Pemerintah Indonesia bergerak cepat dalam mencegah dan melakukan pengendalian untuk meminimalisir dampak dari virus mematikan tersebut, tak terkecuali Pemerintah Provinsi Gorontalo, serta Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut).
Hal itu dibuktikan dengan keluarnya edaran, bahkan maklumat terkait wabah virus tersebut. Bahkan pelaksanaan sholat Jum’at di Masjid yang seharusnya dilaksanakan, pada hari ini (27/3/2020) terpaksa harus tidak dilaksanakan, agar penyebaran wabah virus ini tidak masuk dan berkembang.
Lain halnya dengan sektor swasta, yang hingga saat ini belum melakukan penghentian kegiatan kerja dan bahkan aktivitas kerja tetap dilaksanakan seperti biasa.
Di Gorut misalnya, salah satu perusahaan swasta, yaitu Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tanjung Karang yang terletak di Desa Tanjung Karang, Kecamatan Tomilito, sampai dengan saat ini tetap melakukan aktivitas sebagaimana biasa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak Media, PLTU Tanjung Karang, pada hari Kamis (26/3/2020) kemarin, telah mendatangkan Warga Negara Asing (WNA) sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA) berasal dari China sejumlah 5 (lima) orang, dengan rincian 2 (dua) orang tiba pada hari Kamis (26/3/2020) kemarin dan hari ini Jum’at (27/3/2020) ada sejumlah 3 (tiga) orang, mereka semua datang melalui Bandar Udara Djalaludin Gorontalo, hasil investigasi awak media adapun ketiga TKA China yang tiba pada hari ini yaitu :
1. Yi Hao Hao
2. Zhang Huaikang
3. Zhu Qing
Terkait hal itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Gorut, Efendi Mobilingo saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa setelah pihaknya melakukan koordinasi dengan pihak PLTU Tanjung Karang, ternyata memang ada TKA asal China di PLTU Tanjung Karang tersebut.
“Mereka (TKA, red) transit di Thailand, dari Thailand mereka masuk ke Indonesia melalui bandara Djalaludin (Gorontalo), artinya mereka melalui Bandara Soekarno Hatta Jakarta. Informasi hari ini, lagi akan kedatangan WNA 3 (tiga) orang dan berdasarkan keterangan yang mereka sampaikan bahwa mereka telah memiliki dokumen yang menerangkan bahwa mereka bebas dari virus, dari otoritas di Thailan. Namun kami tidak bisa percaya begitu saja, sehingga kami melakukan pemeriksaan kembali bersama team covid-19 Gorut,” ungkap Efendi, Jum’at (27/3/2020).
“Pertama kami lakukan yaitu memeriksa dokumen-dokumen mereka berupa izin kerja, izin tinggal dan izin-izin lainnya yang memang harus disiapkan oleh setiap WNA yang datang ke Indonesia. Cuma memang izin mereka ini diterbitkan sebelum Indonesia ditetapkan darurat covid-19 nasional, artinya ada yang tertanggal bulan September 2019. Sehingga ini sedikit bertentangan dengan Permenkumham nomor 7 tahun 2020, sehingga hari ini Insya Allah team Pemantau Orang (Pora) gabungan dari Menkumham termasuk dari Polres, Kodim akan dipimpin Pak Bupati (Gorut) yang akan langsung meninjaui lokasi,” sambung Efendi.
Pihaknya pun sudah mengingatkan kepada team dan pihak perusahaan untuk tidak mengeluarkan pernyataan yang menyatakan bahwa TKA tersebut aman dan sebagainya. Karena, kata Efendi, pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan dan melakukan pengecekan terlebih dahulu.
Saat ditanya, apakah pihak perusahaan yang mempekerjakan TKA tersebut telah melaporkan kepada pihak Nakertrans? Ia pun mengatakan, bahwa sampai saat ini belum ada laporan secara resmi terkait masuk keluarnya TKA pada perusahaan PLTU Tanjung Karang tersebut.
“Namun untuk pengecekan terkait Covid-19 terus kami lakukan bersama team,” tandas Efendi.
Sementara itu, Pihak PLTU Tanjung Karang melalui Kepala Bagian (Kabag) Hubungan Masyarakat (Humas), Ramlan Modjo saat diklarifikasi terkait persoalan tersebut membenarkan terkait adanya kedatangan TKA berjumlah 5 (lima) orang tersebut. Dirinya mengungkapkan, TKA tersebut datang bertahap selama 2 (dua) hari.
“Mereka berasal dari Daerah Jiangsu,” kata Ramlan.
Ia pun menambahkan, TKA tersebut memiliki dokumen lengkap dan sudah dilakukan karantina di Bangkok, serta sudah diperiksa KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan, red). Saat ini, kata Ramlan, TKA tersebut sudah dilakukan karantina di lokasi project dan dilokasi project tersebut ada tempat isolasi seusai SOP (Standar Operasioanal Prosedur).
“Itu setiap orang, baik orang asing maupun tenaga kerja lokal yang datang dari daerah terpapar misalnya Jakarta, wajib untuk dilakukan karantina selama 14 hari dan kami lakukan pemantauan, dan ketika 14 hari itu dinyatakan sehat maka dia bisa diperkenankan untuk bekerja dan itu sejak awal kami lakukan seperti itu,” ucap Ramlan.
Saat ditanya, apakah setiap bertambah atau berkurangnya TKA di PLTU tersebut, dilaporkan ke Dinas Nakertrans? Ia pun mengatakan, kalau persoalan tersebut pihaknya belum menerima konfirmasi. Hanya saja, lanjut Ramlan, pihaknya secara mandiri memiliki tenaga kesehatan dan tenaga kesehatan ini yang nantinya akan memberikan informasi ke pemerintah daerah.
“Beberapa waktu yang lalu itu sudah dilakukan tes kepada seluruh pekerja yang ada dilokasi terhadap tenaga kerja lokal maupun TKA, yang datang dari Dinas Kesehatan Provinsi maupun Kabupaten (Gorut). Intinya kami ada SOP (standart operasiaonal prosedur). Dan sebagaimana yang saya sampaikan tadi bahwa kami memiliki tempat karantina dan ketika ada yang terindikasi terpapar, maka kami segera rujuk ke rumah sakit. Namun hingga saat ini belum ada yang terpapar,” pungkas Ramlan. (Fjrin)