Uncategorized

Upaya Beri Layanan Terbaik, Dinas Penanaman Modal Pohuwato Gelar Forum Konsultasi Publik

 

MBharGoNews.com, Marisa – Sebagai salah satu bentuk tanggung jawab pemerintah kepada stakeholder, sudah barang tentu suatu pelayanan publik yang diselenggarakan pemerintah harus mencakup seluruh stakeholder yang membutuhkannya. Artinya jangan ada “tebang pilih” dalam pelaksanaannya dan yang paling penting lagi adalah bagaimana stakeholder dapat merasakan kepuasan dari layanan yang diberikan kepada mereka.

Untuk itu, dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik. Dinas Penanaman Modal Kabupaten Pohuwato sebagai Leading Sektor penyelenggara layanan publik di Kabupaten Pohuwato terus berupaya untuk memberikan layanan terbaik untuk masyarakat, dengan melaksanakan Forum Konsultasi Publik dalam rangka penyusunan standar pelayanan pada Bidang Perizinan, bertempat di ruang kerja Kadis Penanaman Modal dibuka Kabid Perizinan Sarinah Nggole, ST, Jum’at (12/08/2022).

Sarinah pada kesempatan tersebut mengemukakan beberapa hal penting terkait dengan forum konsultasi publik. Ia menjelaskan, pada dasarnya semua instansi yang melakukan pelayanan publik harus di dasari oleh standar pelayanan, yang merupakan frame bingkai daripada pelayanan masyarakat untuk bagaimana dapat dikoreksi dan dipedomani didalam melakukan permohonan perizinan.

Untuk pelayanan publik ini, kata Sarinah, dasar hukum yang diambil adalah undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik. Dimana, menurutnya, SOP SP adalah salah satu hal yang dipersyaratkan di dalam regulasi yang ada.

Selanjutnya, untuk forum konsultasi publik ini, pihaknya berdasarkan peraturan Kemenpan RB pasal 2 menyatakan bahwa ketika melakukan penyusunan standar pelayanan. Maka, harus dilakukan forum konsultasi publik terlebih dahulu.

“Sehingga Dasar-dasar itulah yang melandasi kami harus melakukan konsultasi publik pada hari ini”, ungkapnya.

Forum konsultasi publik dilaksanakan dengan tujuan, untuk bagaimana pemenuhan daripada indikator penilaian pelayanan publik dimana ada lima kementerian lembaga yang akan menilai dari sisi pelayanan publik.

Kelima kementerian lembaga ini, katanya, di dalamnya ada lembaga KPK, BKPM, Kemenpan RB, Kemendagri dan terakhir Ombudsman, yang kesemuanya akan melakukan penilaian terhadap kinerja pelayanan publik itu sendiri, sehingga standar pelayanan menjadi hal yang wajib dilakukan dan disusun untuk mendasari, mempedomani kita sebagai pelayan publik.

“Mudah-mudahan ini akan dilakukan dan dilaksanakan setiap tahunnya, menyesuaikan dengan kondisi dan norma maupun peraturan-peraturan yang berlaku di tahun mendatang, dengan harapan masukan serta pendapat yang telah diberikan, akan diakomodir sehingga dapat memperkaya atau menyempurnakan penyusunan standar operasional nantinya”, tutup Sarinah Nggole. (Kris)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button