POHUWATO

Wabup Suharsi Hadiri Rapat Paripurna Nota Pengantar Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Pohuwato TA 2020

M’BharGoNews, Pohuwato – Wakil Bupati Pohuwato, Hj Suharsi Igirisa, S.IP., M.Si, menghadiri Rapat Paripurna ke-10 Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020 dan penjelasan atas Ranperda tentang penyelenggaraan kearsipan yang berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Pohuwato, Selasa (22/06/2021).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Pohuwato Nasir Giasi didampingi 2 Wakil Ketua, serta dihadiri Pj Sekretaris Daerah, Staf Ahli, Asisten, dan para Pimpinan OPD di lingkup Pemerintah Kabupaten Pohuwato.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Suharsi Igirisa menyampaikan bahwa untuk penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah, telah mengacu pada peraturan pemerintah nomor 71 tahun 2010, dimana laporan keuangan terdiri dari Laporan-laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (Laporan Perubahan SAL), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), serta Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK).

“Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 berupa laporan keuangan yang disampaikan dalam bentuk ranperda ini, telah kami sesuaikan dengan hasil audit BPK, dan kami sampaikan kepada DPRD Pohuwato. Dengan demikian telah memenuhi aspek normative, kepatutan dan kewajaran”, jelas Wabup.

Ia juga menyampaikan laporan ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2020 yang merupakan pertanggungjawaban dari seluruh APBD yang dilaksanakan selama tahun anggaran 2020.

Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2020, kata Wabup Suharsi, lebih diarahkan pada penjelasan mengenai pertanggungjawaban keuangan sebagaimana yang tertuang dalam laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Pohuwato tahun anggaran 2020.

“Dengan kerja keras kita dalam melakukan pembenahan-pembenahan pengelolaan keuangan daerah selama ini, LKPD TA 2020 untuk kedelapan kalinya telah mendapatkan opini BPK RI, wajar tanpa pengecualian (WTP)”, ucapnya.

Kegiatan rapat paripurna diakhiri dengan penyerahan dokumen rancangan perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA 2020 oleh Wakil Bupati Suharsi Igirisa kepada Ketua DPRD Nasir Giasi. (Kris).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button