Berikut Pernyataan Terbuka Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pohuwato Yolanda Harun SH

MBharGoNews.com, Pohuwato – Persiapan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 semakin digencarkan, untuk menjaga integritas serta profesionalisme, maka sebagai penyelenggara pemilu yang mempunyai hubungan kekeluargaan dengan peserta pemilu diwajibkan menerapkan secara konsekuen prinsip penyelenggara pemilu.
Hal itu pun sesuai ketentuan norma di dalam kode etik penyelenggara Pemilu, apabila seorang anggota penyelenggara Pemilu tidak melakukan kewajiban tersebut, maka Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) dapat memprosesnya berdasarkan pengaduan dari masyarakat dan apabila terbukti kepada yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi.
Sehingga untuk menjaga eksistensi khususnya Bawaslu Pohuwato, memastikan kualitas pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024 semakin baik. Yolanda Harun, S.H selaku Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pohuwato melakukan pernyataan terbuka.

Berikut pernyataan terbuka Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pohuwato, Yolanda Harun, S.H:
1. Berdasarkan pasal 2 peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum bahwa “setiap Penyelenggara Pemilu wajib bekerja, bertindak, menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai Penyelenggara Pemilu dengan berdasarkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, serta Sumpah/Janji Jabatan.
2. Pasal 6 ayat (1) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu menyatakan “Untuk menjaga integritas dan profesionalitas, penyelenggara pemilu wajib menerapkan prinsip penyelenggaraan pemilu”,
3. Untuk menerapkan prinsip penyelenggaraan pemilu maka penyelenggara pemilu wajib mengumumkan secara terbuka jika memiliki hubungan kekeluargaan dengan calon, peserta pemilu, dan tim kampanye.
Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 8 huruf k Jo pasal 14 huruf A peraturan dewan kehormatan penyelenggara pemilu nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
“Sebagai penyelenggara pemilu yang berintegritas dan profesionalitas dengan berpedoman pada kode etik dan pedoman perilaku sebagaimana dijelaskan pada poin 3 (tiga), maka dengan ini saya selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Pohuwato menyatakan memiliki hubungan kekeluargaan (suami) a.n Fachmi Rudiawansyah Mopangga, S.H, yang saat ini adalah calon Anggota DPRD Provinsi Gorontalo daerah pemilihan Boalemo Pohuwato dari Partai Golkar. Demikian surat pernyataan ini di buat, untuk menjaga integritas dan profesionalitas penyelenggara pemilu”, kata Ketua Bawaslu Kabupaten Pohuwato Yolanda Harun, S.H




