DAERAH

Deker Mamusung Bantah Tudingan Penimbunan BBM dan Sianida: “Narasi Sesat dan Tidak Berdasar

Manado,Mbhargonews,com Mantan anggota DPRD Kabupaten Minahasa Tenggara, DK (Deker Mamusung), dengan tegas membantah pemberitaan beberapa media yang menuding dirinya melakukan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) dan menyimpan bahan kimia berbahaya seperti sianida (CN) di rumah tinggalnya. Ia menyebut tuduhan tersebut tidak berdasar, sesat, dan hanya opini liar tanpa konfirmasi yang memadai.Kamis (15/01-26)

“Sorotan beberapa media tentang adanya penimbunan BBM dan tempat penyimpanan bahan kimia berbahaya di rumah saya sama sekali tidak benar, apalagi narasi tentang peti di Kebun Raya itu murni karangan,” tegas Deker saat dikonfirmasi awak media ini di lokasi.

Deker menilai pemberitaan tersebut melanggar prinsip jurnalistik yang diatur dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999, khususnya Pasal 6 yang mewajibkan pers menyampaikan informasi tepat, akurat, dan benar melalui konfirmasi. Ia juga merujuk Pasal 9 ayat (2) UU Pers serta Kode Etik Jurnalistik yang mengharuskan wartawan bertanggung jawab atas konten yang dipublikasikan.

Awak media ini telah menelusuri rumah tinggal Deker di lapangan dan melakukan konfirmasi langsung. Sumber yang awalnya menjadi dasar pemberitaan mengakui hanya menduga setelah melihat sekilas beberapa jerigen kosong di teras pondok, yang dikira berisi BBM jenis solar.

“Saya sudah konfirmasi dengan Pak Deker, dan beliau jelaskan bahwa itu jerigen kosong. Tidak mungkin BBM atau sianida yang harganya mahal disimpan di luar rumah atau teras,” kata sumber tersebut.

Deker menegaskan keterbukaan rumahnya untuk pemeriksaan. “Saat berita muncul, aparat penegak hukum (APH) langsung turun dan memeriksa semua. Hasilnya, tidak ada BBM atau sianida, hanya jerigen kosong. Saya terbuka bagi siapa saja yang ingin datang, pintu rumah saya terbuka lebar kecuali saya sedang tidak ada karena urusan pekerjaan,” ujarnya.

Dengan tegas, Deker menyatakan siap mengambil langkah hukum terhadap oknum wartawan yang membuat berita asal-asalan. “Harapan saya, sesuatu yang dilihat harus dikonfirmasi sesuai amanat UU Pers No. 40/1999. Jangan sampai berita jadi opini dan narasi liar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.

Pihak terkait diimbau mematuhi etika jurnalistik demi menjaga kepercayaan publik di tengah isu sensitif seperti ini.

 

( kaperwil sulut jansen Rarung)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button