Ayah Korban Kasus Pelecehan Anak Dibawah Umur Jalani Pemeriksaan Sebagai Saksi : “Saya Menuntut Keadilan.”

M’Bhargo, Kabgor (Limboto)-17 Januari 2026 – Ayah korban pelecehan seksual di Desa Diloniyohu, Kecamatan Boliyohuto, Kabupaten Gorontalo, meminta keadilan bagi anaknya yang berusia 14 tahun. Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Gorontalo dan akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada hari ini.Sabtu (17/01/26)
Menurut ayah korban, pelecehan seksual ini terjadi di rumah pelaku di Desa Monggolito, Kecamatan Boliyohuto, sekitar 2 bulan silam, namun baru diketahui setelah anaknya bercerita kepada keluarga. “Saya merasa gagal sebagai ayah karena tidak bisa melindungi anak saya,” kata ayah korban di depan Polres Limboto, pukul 11.11 WITA.
Ayah korban masih terkejut ketika anaknya menceritakan semua yang terjadi dan dialaminya. “Saya kaget dan tidak percaya ketika anak saya menceritakan semua yang dialaminya. Saya merasa seperti dunia saya runtuh,” katanya dengan suara yang bergetar.
Ayah korban berharap aparat hukum dapat memproses kasus ini dengan adil dan transparan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. “Saya ingin pelaku dihukum seberat-beratnya agar tidak ada lagi anak-anak yang menjadi korban,” tambahnya.
Keluarga korban sangat berharap agar kasus ini dapat segera ditindaklanjuti dan mendapatkan keadilan yang setimpal. “Kami hanya ingin keadilan bagi anak kami, dan agar tidak ada lagi anak-anak yang menjadi korban pelecehan seksual,” katanya.
Informasi sebagian saksi yang dipanggil, Dedi, anak dari terduga pelaku, hadir dalam panggilan guna memberikan keterangan sebagai saksi. Ayah korban sudah menandatangani surat pernyataan kepada penyidik Pak Gunawan. Kasus ini telah menarik perhatian masyarakat dan media, dan banyak yang memberikan dukungan kepada keluarga korban.
*REDAKSI.*




