Desak Selesaikan TGR 500 Juta, Jones Kaseger Warning Pemerintah FDW-TK

M’bhargo, Sulut (Minsel)-Dugaan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) absensi pegawai dilingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan Tahun 2025 sebesar 500 juta rupiah jadi sorotan masyarakat.
Pasalnya, dugaan tuntutan ganti rugi sebesar 500 juta dilingkungan pemerintah kabupaten minahasa selatan tersebut diakibatkan gagalnya sistim alat absensi yang tidak bekerja denga baik.
Terkuaknya TGR 500 juta yang dialami pemerintah daerah tersebut terjadi dimana saat Pansus LKPJ menyerahkan hasil temuannya kepada BANGGAR.
Atas temuan PANSUS LKPJ tersebut, DPRD Minahasa selatan menggelar Rapat Paripurna.
Hasil rapat pun kemudian disepakati antara DPR dan Pemerintah agar secepatnya ini diselesaikan.
Mengetahui ada temuan TGR sebesar 500 juta, Anggota Badan Anggaran DPRD Minahasa Selatan Jones Harly Kaseger,SE pun langsung angkat bicara terkat hal tersebut.
LMenurut Jones Kaseger, penyebab terjadinya TGR tersebut justru disebabkan akibat mesin absensi pegawai tersebut tidak bekerja maksimal.
“Kan tidak logis so dapat WTP kong masih ada sisa temuan. Yang sifatnya TGR lagi”. Ujar Kaseger.
“Syarat untuk mendapatkan WTP itu kan salah satu syaratnya terkaut tidak ada temuan maupun TGR”. Beber Kaseger.
“Jadi saya kira ini klir ya. Karena ini sesuai janji pemerintah pada saat dirapat waktu lalu akan menyelesaikannya. Tutup Kaseger.
(R_01/JR)




