Ocean Lavana Disorot, Tokoh Masyarakat Minta Pemda Pohuwato Tinjau Legalitas Bangunan

MBharGoNews.com – Pembangunan sarana wisata Ocean Lavana di kawasan pesisir Pantai Pohon Cinta, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, kembali menjadi sorotan publik. Keberadaan bangunan yang disebut telah merambah hingga bibir pantai memicu desakan agar pemerintah daerah segera melakukan evaluasi terhadap aspek perizinan maupun kesesuaiannya dengan ketentuan tata ruang kawasan pesisir.
Desakan tersebut disampaikan oleh salah seorang tokoh pemuda yang juga dikenal sebagai pemerhati pariwisata dan pecinta daerah. Ia meminta Pemerintah Kabupaten Pohuwato, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Pariwisata, tidak menutup mata terhadap aktivitas pembangunan yang dinilai berpotensi melanggar aturan sempadan pantai.
Menurutnya, struktur fisik bangunan Ocean Lavana perlu ditinjau kembali karena diduga mengabaikan regulasi mengenai pemanfaatan ruang di wilayah pesisir. Ia menilai pemerintah perlu segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin maupun kondisi bangunan yang telah berdiri di kawasan tersebut.
“Kami meminta pemerintah daerah, dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup serta Dinas Pariwisata, tidak tutup mata. Tolong dievaluasi dan ditinjau kembali izin serta fisik bangunan Ocean Lavana di wisata Pohon Cinta yang sudah merambat ke pesisir pantai. Aturannya sudah jelas, tidak boleh ada bangunan di dalam radius 100 meter dari sempadan pantai,” ujarnya.
Ia mengacu pada ketentuan yang mengatur bahwa kawasan sempadan pantai dengan jarak minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat harus tetap terjaga dan bebas dari bangunan permanen guna melindungi fungsi ekologis serta keselamatan lingkungan.
Secara regulasi, ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 mengenai Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (WP3K), beserta peraturan turunannya yang mengatur tata ruang kawasan pesisir.
Apabila pemanfaatan ruang pesisir dilakukan tanpa memperhatikan ketentuan sempadan pantai maupun izin pemanfaatan ruang laut yang sah, kondisi tersebut dikhawatirkan dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan, mulai dari meningkatnya risiko abrasi hingga terganggunya ekosistem pesisir.
Selain persoalan lingkungan, keberadaan bangunan yang dinilai terlalu menjorok ke arah laut juga disebut berpotensi menghambat akses masyarakat umum, termasuk nelayan tradisional yang setiap hari beraktivitas di sepanjang kawasan Pantai Marisa.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak pengelola Ocean Lavana, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pohuwato, serta Dinas Pariwisata Kabupaten Pohuwato terkait status perizinan bangunan maupun langkah evaluasi yang akan dilakukan.
Berita ini disusun dengan tetap mengedepankan asas keberimbangan. Seluruh pihak yang disebutkan masih memiliki kesempatan untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi guna melengkapi informasi kepada publik.




