Diduga Langgar UU Migas, Gudang BBM di Meita Bitung Disorot: Warga Desak Kapolda Sulut dan Kapolres Bitung Bertindak

M’Bhargo SULUT ( Bitung) — Aktivitas gudang penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) yang diduga tidak mengantongi perizinan sesuai ketentuan di kawasan Meita, Kota Bitung, tepat di samping Gereja Gerakan Pantekosta, menuai sorotan dan keresahan masyarakat.
Gudang tersebut disebut-sebut dikelola oleh Reinaldy Ibrahim. Namun, dugaan tersebut tentu perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan penyelidikan aparat penegak hukum serta instansi berwenang.
Keberadaan tempat penyimpanan BBM di kawasan permukiman, terlebih berada berdekatan dengan rumah ibadah, dinilai menimbulkan pertanyaan serius terkait aspek legalitas, keselamatan, serta standar penyimpanan dan distribusi BBM.
Diduga Tanpa Izin, Aparat Diminta Periksa Legalitas
Masyarakat meminta aparat tidak hanya melihat persoalan tersebut dari sisi dugaan pelanggaran hukum, tetapi juga melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap asal-usul BBM, dokumen perizinan, kapasitas penyimpanan, pola distribusi, serta pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas tersebut.
Jika benar terdapat kegiatan penyimpanan, pengangkutan, atau niaga BBM tanpa izin yang dipersyaratkan, maka aparat diminta menindaklanjutinya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berada Dekat Rumah Ibadah, Aspek Keselamatan Jadi Sorotan
Lokasi gudang yang disebut berada di samping Gereja Gerakan Pantekosta juga menjadi perhatian warga.
BBM merupakan bahan yang mudah terbakar. Karena itu, masyarakat mempertanyakan apakah lokasi tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan keselamatan, termasuk sistem pencegahan kebakaran, tata kelola penyimpanan, jarak aman, serta ketentuan lingkungan dan keselamatan kerja.
Warga khawatir apabila aktivitas penyimpanan dan bongkar muat BBM dilakukan tanpa memenuhi standar keselamatan, risiko kebakaran maupun kecelakaan dapat berdampak luas terhadap rumah warga dan jemaat di sekitar lokasi.
Kapolda Sulut dan Kapolres Bitung Diminta Jangan Tutup Mata
Atas keresahan tersebut, masyarakat mendesak Kapolda Sulawesi Utara dan Kapolres Bitung segera turun tangan.
Aparat diminta melakukan pemeriksaan secara objektif dan transparan untuk memastikan apakah gudang tersebut memiliki seluruh izin yang diwajibkan serta apakah kegiatan penyimpanan dan distribusi BBM yang dilakukan telah memenuhi ketentuan hukum.
Jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran pidana, masyarakat meminta aparat tidak ragu mengambil tindakan hukum terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab.
Namun sebaliknya, apabila seluruh kegiatan tersebut ternyata memiliki legalitas dan memenuhi standar yang dipersyaratkan, aparat juga diharapkan menyampaikan hasil pemeriksaan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Publik Menunggu Tindakan Nyata
Persoalan ini kini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum di Kota Bitung. Masyarakat tidak ingin dugaan aktivitas BBM ilegal hanya berhenti sebagai isu tanpa kejelasan.
Publik menunggu langkah konkret aparat untuk menjawab sejumlah pertanyaan: Apakah gudang tersebut memiliki izin? Dari mana asal BBM yang disimpan? Ke mana BBM tersebut didistribusikan? Siapa yang bertanggung jawab? Dan apakah seluruh aktivitasnya memenuhi standar keselamatan?
Jika dugaan pelanggaran terbukti, maka proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan.
Jangan sampai hukum hanya tajam kepada pelaku kecil, sementara aktivitas yang berpotensi membahayakan masyarakat justru dibiarkan berlarut-larut.
(Tim)




