Uncategorized

Beri Kepastian Hukum, Dinas Penanaman Modal Pohuwato Gelar Bimtek OSS RBA Bagi Pelaku Usaha

MBharGoNews.com, Pohuwato – Dinas Penanaman Modal Kabupaten Pohuwato melaksanakan kegiatan Bimtek tentang Implementasi OSS RBA bagi para pelaku usaha se-Kabupaten Pohuwato, di Cafe Oma Resto, Kamis (02/12/2021).

Dengan menyosong tema tata cara mendaftar usaha UMK berbaris resiko. Pelaksanaan bimtek ini dibuka oleh Bupati Pohuwato melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan Rusmiati Pakaya dan diikuti oleh pelaku usaha di Kabupaten Pohuwato dengan beragam kegiatan usaha, mulai dari UMKM hingga perusahaan besar.

Seluruh peserta pun sangat antusias mengikuti setiap materi yang disampaikan narasumber. Dengan harapan, kegiatan ini dilaksanakan secara rutin oleh Dinas Penanaman Modal, agar pelaku usaha mengetahui regulasi dan sistem terkait perizinan berusaha.

Rusmiati Pakaya selaku Asisten Perekonomian dan Pembangunan menjelaskan bahwa bimtek OSS RBA wajib hukumnya untuk dipahami bagi setiap pelaku usaha di Kabupaten Pohuwato, dengan tujuan untuk memberi kemudahan berusaha bagi UMKM, mendorong pelaksanaan pengawasan kegiatan usaha yang transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan.

Tentu hal ini, menurut Rusmiati, merupakan upaya dan bentuk dukungan dari Pemkab Pohuwato kepada para pelaku usaha yang ada di Kabupaten Pohuwato, sebagai upaya untuk menjawab segala dilematis yang sedang dialami teman-teman UMKM akibat pandemi covid-19.

Oleh karena itu, kata Rusmiati, dengan legalitas yang jelas, maka pemilik usaha dengan mudah mengakses modal kerja ke lembaga perbankan dan juga mudah melakukan pemasaran produksi.

“Saya harap ini bisa membangkitkan semangat teman-teman UKM, kedepan bisa meningkatkan koordinasi manfaatkan ini dengan sebaik-baiknya”, ujar Rusmiati Pakaya.

Sementara itu, Kepala Bidang Perizinan DPM Pohuwato, Hasan Haluta, S.Sos dalam laporannya menjelaskan kegiatan bimtek implementasi online single submission risk based approach (OSS RBA) ini merupakan penjabaran UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja, dan aturan pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2021, tentang penyelenggaraan perizinan berbasis risiko dan penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah.

Untuk itu, menurut Hasan, untuk melaksanakan ketentuan pasal 12 Undang undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, pemerintah pun telah menetapkan peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.

Hal ini, katanya, guna mempercepat dan peningkatan penanaman modal dan berusaha, maka pemerintah daerah akan menerapkan sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara online.

“Dan ini untuk memberikan kepastian hukum dalam berusaha, meningkatkan iklim investasi dan menjaga kualitas perizinan yang dapat dipertanggung jawabkan, meningkatkan kualitas SDM dan memberikan edukasi kepada para pelaku usaha, tentang apa dan bagaimana langkah-langkah pendaftaran OSS RBA”, ujarnya. (Kris)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button