DPM PTSP Pohuwato Kembali Adakan Bimtek dan Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Resiko kepada Pelaku Usaha

MBharGoNews.com, Marisa – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kabupaten Pohuwato kembali melaksanakan Bimtek dan Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Kepada Pelaku Usaha Tingkat Kabupaten Pohuwato Tahun 2023
Kegiatan dilaksanakan di Sunrise Hotel’s dan Homestay, Desa Palopo, Kecamatan Marisa, Selasa (12/12/2023), dibuka secara resmi oleh Plh Sekda Pohuwato Mahyudin Ahmad. Turut hadir, Plh Kepala DPM PTSP Fitriyani Lasantu, Sekretaris DPM PTSP Sarinah Nggole, Narasumber Zulkarnain Husain serta 32 pelaku usaha di Kabupaten Pohuwato.
Dalam sambutannya Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Mahyudin Ahmad menjelaskan, kegiatan Bimtek Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Resiko ini tujuan pelaksanaanya adalah meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, kegiatan ini penting antara pemerintah daerah dengan para pelaku usaha dalam membangun koordinasi, sinkronisasi dan sinergitas pembangunan di segala bidang, sehingga akan tercipta sinergitas pembangunan program dan pelaksanaan kegiatan usaha yang sesuai dengan perundang-undangan guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pohuwato.
Sebagaimana diketahui, kata Plh Sekda, pemerintah pusat melalui beberapa paket kebijakan ekonomi telah melakukan langkah efisiensi yang mempermudah perizinan berusaha dan berinvestasi.
Kebijakan tersebut oleh pemerintah kabupaten pohuwato melalui Dinas DPM PTSP disambut dengan membuat langkah-langkah efisiensi dalam pengurusan perizinan.
“Salah satu strategi pembangunan Kabupaten Pohuwato ke depan disamping melalui optimalisasi sumber dana pembangunan dari pemerintah, juga diharapkan melalui pelaku usaha yang menjadi pelaku investasi pihak swasta baik dalam maupun luar negeri”, ujar Plh Sekda Mahyudin Ahmad.
Berkenan dengan itu Pemerintah Kabupaten Pohuwato memberikan kesempatan dan akan membantu serta memberikan kemudahan kepada investor yang berniat menanamkan modalnya baik untuk mendayagunakan potensi yang ada maupun dalam penyediaan fasilitas umum di Kabupaten Pohuwato.
“Kepada pelaku usaha, mari bersama-sama dengan pemerintah daerah kita dukung peningkatan kepatuhan pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan melalui implementasi perizinan berusaha berbasis resiko, sehingga pertumbuhan pelaku usaha yang mendorong investasi di Kabupaten Pohuwato terus bergerak maju”, kata Plh Sekda Mahyudin Ahmad.
Sementara itu Kepala DPM PTSP Pohuwato Fitriyani Lasantu dalam sambutannya mengatakan bahwa konsep Perizinan Berusaha Berbasis Risiko mengedepankan prinsip Trust but Verify yakni dengan mempermudah proses penerbitan perizinan berusaha namun memperkuat pengawasan pelaksanaan kegiatan usaha.
Dalam artian, katanya, pemerintah memberikan kepercayaan kepada para pelaku usaha dengan memberikan berbagai macam program.
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.
“Kepada Bapak Ibu saya ucapkan terimakasih atas kesediaannya dan kontribusinya dalam meningkatkan pendapatan perekonomian di Kabupaten Pohuwato”, ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Panitia Suci Akuba melalui laporannya menyebut, tujuan dari kegiatan ini adalah guna meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan, meningkatkan kualitas pelayanan Dinas Penanaman Modal dalam memfasilitasi pelaksanaan kegiatan penanaman modal serta meningkatkan pemahaman pelaku usaha terkait sistem perizinan OSS-RBA.
“Untuk peserta kegiatan sosialisasi adalah pelaku usaha di Kabupaten Pohuwato yang sebagian sudah memiliki izin tapi belum melengkapi persyaratan dan sebagian besar pelaku usaha yang belum memiliki izin”,
Kegiatan Sosialisasi ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik fasilitasi penanaman modal tahun anggaran 2023.




