Hasil Penyelidikan Tim Gabungan Paminal dan Seksi Pengawasan Polres Pohuwato di Back up Oleh Bid Propam Polda Gorontalo,
Kapolres Pohuwato : Tidak Benar Kapolsek Marisa Melakukan Pemerasan

M’Bhargo, Bhayangkara- Polres Pohuwato beberkan hasil Penyelidikan kasus Pemerasan terhadap Pelaku Usaha Peti di kabupaten Pohuwato, Senin (10/02/2025).
Berdasarkan Surat Perintah Kapolres Pohuwato Nomor : Sprin/171/I/2025, tanggal 29 Januari 2025 tentang penyelidikan terkait pemberitaan media online pemerasan yang dilakukan oleh Kapolsek Marisa Iptu Robby Andri Ansyari, S.Tr.K.
Setelah beberapa hari Tim Gabungan Paminal dan Seksi Pengawasan Polres Pohuwato di Back up oleh Bid Propam Polda Gorontalo telah melakukan penyelidikan, dengan melakukan interogasi terhadap lebih dari satu pelaku usaha Peti yang diberitakan di media online tidak membenarkan adanya Pemerasan yang dilakukan oleh Kapolsek Marisa.
Kapolres Pohuwato AKBP Winarno, S.H., S.I.K., saat berada diruangan kerjanya menjelaskan bahwa, dari Tim Gabungan Paminal dan Seksi Pengawasan Polres Pohuwato telah melakukan penyelidikan terhadap dugaan kasus Pemerasan yang di beritakan oleh beberapa media online.
Lebih lanjut Ia menjelaskan dari hasil penyelidikan Tim gabungan tidak ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Kapolsek Marisa.
“ Saya mengapresiasi adanya laporan tersebut, tetapi haruslah disertai dengan pembuktian yang jelas,dan kalau terbukti saya akan menindak tegas oknum-oknum yang melakukan tindakan-tindakan yang merugikan Institusi,”pungkasnya




