PT Citra Prasasti Konsorindo Cabang Gorontalo, Melakukan Sanggahan Proyek Paket Pasar Modern
Kevin : Kami Menduga Telah Terjadi Penyalahgunaan Wewenang Pokja Pemilihan

M’Bhargo, Limboto- Atas penetapan PT Putra Jaya Andalan (JAP) sebagai pemenang oleh Kelompok Kerja Pemilihan (pokja) pada proyek Paket Pasar Modern, PT Prasasti Konsorindo Cabang Gorontalo melakukan sanggahan yang ditujukan kepada Pokja.


Direktur PT. CITRA PRASASTI KONSORINDO Cabang Gorontalo Kevin Muflih Maadjid kepada awak media menyampaikan, bahwa sanggahan mereka tersebut berdasarkan dugaan yang mereka temui.
“Sanggahan kami memuat 4 (empat) point yang menjadi keberatan kami, atas ditetapkannya PT JAP sebagai pemenang dan PT Bumi Selatan Perkasa (BSP) sebagai calon pemenang kedua”,katanya. Kamis (17/03/22)
Kevin menjelaskan inti apa yang tertuang dalam surat sanggahan, yaitu ada kejanggalan dalam penetapan pemenang ini, Pokja sepertinya memaksakan PT PJA sebagai pemenang dalam proyek ini.
“Ada dugaan bahwa PT Putra Jaya Andalan (PJA) tidak mengunggah salah satu persyaratan teknis yaitu pekerjaan yang disubkontraktorkan seperti yang tercantum di Dokpil,
dan juga ada dugaan bahwa PT Bumi Selatan Perkasa tidak mengunggah surat SMK3,”urainya
Jika dugaan kami benar maka PT PJA dan PT BSP tidak bisa dimenangkan oleh Pokja mengingat kedua kesalahan ini merupakan kesalahan fatal.
“Surat tersebut telah kami masukkan ke Pokja kemarin, Rabu (16/03/22) dan kami juga telah melayangkan tembusannya ke berbagai pihak, seperti Kejaksaan Agung RI di Jakarta dan lembaga Pemerintah lainnya.”pungkasnya (Ilham)




