DAERAH

Polres Bitung Serahkan Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi ke Kejari Bitung

M’Bhargo,Sulut (Bitung)– Polres Bitung resmi menyerahkan tersangka berinisial JFR beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Bitung dalam kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Penyerahan atau Tahap II ini dilakukan pada Kamis, 31 Juli 2025 pukul 15.00 WITA di Kantor Kejari Bitung, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Ahmad A. Ari, S.Tr.K., S.I.K., M.H., membenarkan pelaksanaan Tahap II tersebut. Ia menjelaskan bahwa tersangka JFR diduga kuat telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

 

Kasus ini bermula dari penyelidikan Polres Bitung atas laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di sebuah gudang yang berlokasi di Kelurahan Sagerat, Kecamatan Matuari, Kota Bitung. Penggerebekan dilakukan pada Senin, 6 Mei 2024 sekitar pukul 13.00 WITA.

 

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit mobil tangki dan 17.050 liter BBM jenis solar. Barang bukti tersebut telah dilelang dengan nilai pengganti sebesar Rp 100.058.400.

 

Tersangka kini akan menjalani proses hukum lebih lanjut di Kejaksaan Negeri Bitung sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

( kaperwil sulut Jansen Rarung)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button