Laporan Perusakan Mangrove di Imbodu Tidak Kunjung Diproses, LSM Pohuwato Watch Bakal Surati Polda Gorontalo

MBharGoNews.com, Pohuwato – Maraknya kasus pengrusakan mangrove di kawasan hutan lindung di Kabupaten Pohuwato menandakan bahwa lemahnya penegakkan hukum di wilayah yang disebut Bumi Panua.
Pasalnya, pengrusakan mangrove di Pohuwato sudah tak asing lagi. Mengingat dari laporan-laporan beberapa LSM yang sudah melaporkan kasus pengrusakan mangrove di Polres Pohuwato sampai dengan saat ini belum ditindaki dan diproses.
Salah satu laporan tersebut berasal dari LSM Pohuwato Watch terkait pengrusakan mangrove di Desa Imbodu, Kecamatan Randangan.
Laporan tersebut telah masuk di Polres Pohuwato pada tanggal 27 April 2022 yang dilaporkan langsung oleh Ketua LSM, Ikal Rahim. Namun, hingga kini persoalan tersebut belum ada realisasi. Padahal, telah memasuki bulan ke enam.
“Kasus ini sudah jelas dinyatakan oleh salah satu anggota KPH III Marisa, Jemrie Peleng. Dimana pengrusakan mangrove itu telah masuk dalam status kawasan hutan lindung, yang seharusnya dilindungi bukan di rusak”, ungkap Ikal.
Ikal menilai, kasus tersebut seolah-olah tidak mendapat tindakan yang jelas dari pihak kepolisian.
“Kami tidak mau kasus-kasus pengrusakan mangrove di hutan lindung ini hanya berakhir di laporan saja tanpa ada efek jera, untuk itu kami mendorong pihak APH membasmi oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab”, tegas Ikal.
Pada tanggal 23 November 2022, Ikal kembali mendatangi salah satu penyidik kepolisian, Haman Kunding. Dimana, kata Ikal, pihak kepolisian katanya akan segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan membuatkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor.
“Di hari yang sama, saya menghadap langsung ke Kapolres mempertanyakan hal yang sama dan katanya yang bersangkutan segera dibuatkan surat panggilan”, jelasnya.
“Jika dalam waktu dekat ini belum ada penyelesaian, maka saya akan menyurati Polda Gorontalo”, tutupnya. (Dika)