POHUWATO

Heboh Dugaan Perselingkuhan ASN di Pohuwato, Pejabat OPD Diduga Punya Hubungan Spesial dengan Staf

POHUWATO, MBHARGONEWS.COM – Dugaan kasus perselingkuhan yang melibatkan dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato mencuat ke publik dan menjadi perbincangan hangat di kalangan internal instansi hingga masyarakat.

Ironisnya, salah satu oknum yang diduga terlibat merupakan pejabat pada salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sementara pasangannya disebut-sebut adalah staf yang masih satu kantor dan berada di bawah koordinasinya.

Informasi yang dihimpun, dugaan hubungan terlarang tersebut mulai terungkap setelah beredar cerita dari sejumlah pihak, baik dari internal instansi tempat keduanya mengabdi maupun dari lingkungan sekitar kantor.

Berbagai sumber menyebutkan, kedua oknum ASN itu kerap terlihat bersama, mulai dari sering lembur hingga larut malam, jalan berdua, hingga intensitas kebersamaan yang dinilai tidak wajar.

Bahkan, sang staf perempuan yang disebut-sebut sebagai Wanita Idaman Lain (WIL) itu dikabarkan kerap mendapat perlakuan istimewa. Hampir setiap pekerjaan, ia sering dibantu langsung oleh oknum pejabat tersebut.

Tak hanya itu, staf tersebut juga disebut sering membawakan bekal sarapan untuk sang pejabat, sehingga kedekatan keduanya semakin menjadi sorotan rekan-rekan kerja.

Cerita lain yang beredar, keduanya beberapa kali didapati berada berdua di dalam mobil. Pada suatu kesempatan, saat mobil tersebut dihampiri orang lain, sang staf perempuan disebut langsung berpindah ke jok belakang, meski dari luar mobil masih tampak jelas, walaupun kendaraan tersebut menggunakan kaca film gelap.

Dugaan hubungan spesial itu semakin menguat setelah keduanya disebut kedapatan saling berkirim pesan pribadi melalui aplikasi WhatsApp.

Yang membuat publik semakin geram, baik oknum pejabat maupun stafnya tersebut diketahui masing-masing masih memiliki pasangan sah, yakni istri dan suami.

Saat wartawan berupaya mengonfirmasi dugaan tersebut, oknum pejabat yang disebut-sebut pernah mengalami demosi pasca Pilkada itu memilih menghindar dan enggan memberikan klarifikasi.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Pohuwato, Rahmat Maruf, saat dikonfirmasi pada Senin (19/1/2026), mengaku belum menerima laporan resmi terkait dugaan perselingkuhan dua oknum ASN tersebut.

“Saya juga belum tahu karena belum masuk laporan. Kalau sudah ada laporan, kita akan melakukan investigasi sejauh mana pelanggaran yang ada,” ujarnya.

Rahmat menjelaskan, pihaknya akan melihat apakah dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Nanti kita lihat apakah pelanggaran itu berkenan dengan PP 94 dan masuk kategori yang mana,” jelasnya.

Pihaknya berharap adanya laporan tertulis dari pihak yang merasa dirugikan agar proses penanganan dapat dilakukan sesuai prosedur.

“Kita berharap ini ada laporan tertulis, siapa yang dirugikan. Nanti kita lakukan investigasi, pengambilan berita acara, pemanggilan ke kasubag kepegawaian, kemudian dikaitkan dengan PP 94 tentang disiplin pegawai,” katanya.

Kata Rahmat, jika ditemukan indikasi pelanggaran disiplin, maka sanksi pasti akan diberlakukan.

“Kalau ada indikasi, pasti akan ada sanksinya. Tinggal menunggu laporan itu ada, kemudian kita lihat apakah ini sudah ditindaklanjuti di OPD yang bersangkutan,” tegasnya.

Dia juga menyebutkan bahwa sebelum BKPSDM mengambil alih penanganan, pihaknya terlebih dahulu akan meminta penjelasan dari Kasubbag Kepegawaian di OPD tempat oknum ASN tersebut bertugas.

“Nah, tinggal menunggu apa yang sudah dilakukan Kasubbag Kepegawaian di OPD tersebut, karena kejadiannya di situ. Sebelum BKPSDM mengambil alih, kita tanya dulu ke Kasubbag Kepegawaian,” pungkasnya.

Sebagai informasi, PP Nomor 94 Tahun 2021 mengatur kewajiban, larangan, serta sanksi disiplin bagi PNS, mulai dari hukuman disiplin ringan, sedang, hingga berat, seperti pemotongan tunjangan kinerja, penurunan jabatan, hingga pemberhentian, serta memberikan hak kepada PNS untuk membela diri dalam proses pemeriksaan.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button