Polresta Manado Musnahkan 11 Ribu Liter Miras Ilegal dan Ribuan Obat Keras

M’Bhargo,Sulut {Manado)-Polresta Manado memusnahkan 11.688,9 liter minuman keras (miras) ilegal dan 1.942 butir obat keras hasil Operasi Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) periode JanuariāJuli 2025. Pemusnahan berlangsung pada Kamis (Agustus 2025) dihadiri Kapolresta Manado bersama jajaran Forkopimda.
Kegiatan ini dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Manado Nomor: 1/Pen. Pld/2025/PN Mnd, tertanggal 12 Maret 2025.
Kasat Resnarkoba Polresta Manado, AKP Hilman Muthalib, SH, menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas:
11.688,9 liter minuman beralkohol jenis Cap Tikus
247 botol miras berbagai merek
1.942 butir obat keras, seperti Trihexphenydil, Seledril, Neometor, dan Alprazolam
Dari total tersebut, 33 kasus telah disidangkan dengan barang bukti 4.114,2 liter Cap Tikus dan 126 botol miras. Sementara 1.215,7 liter Cap Tikus dan 47 botol miras masih menunggu proses sidang tindak pidana ringan (tipiring). Sebanyak 6.359 liter Cap Tikus telah mendapat penetapan pengadilan untuk dimusnahkan.
āPemusnahan ini adalah bukti komitmen Polresta Manado dalam menekan peredaran miras ilegal dan penyalahgunaan obat keras demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,ā ujar AKP Hilman.
Operasi ini melibatkan 50 personel gabungan dari Polresta Manado dan Polsek jajaran. Pemusnahan dilakukan secara simbolis dan terbuka di hadapan tamu undangan serta unsur Forkopimda.
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan atau mengonsumsi miras tanpa izin resmi, serta tidak menggunakan obat keras tanpa resep dokter.
( wakil kaperwil sulut michael hormati)




