Pekerjaan Pembuatan Tower Sutet Diduga Tidak Memiliki Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan
Larisman Ishak SH ; Kalau terbukti mereka tidak mempunyai Ijin IPPKH. maka Dinas Kehutan telah melakukan Pembiaran terhadap pengerusakan hutan

M’Bhargo.Pohuwato-Pekerjaan pembuatan tower sutet milik PLN yang berlokasi di Desa Bulangita Kecamatan Marisa Kabupatem Pohuwato, diduga tidak memgantongi Izin pinjam pakai kawasan (IPPKH)

Pasalnya dalam pekerjaan tersebut pihak pelaksana membuka atau membuat jalan dengan menggunakan alat berat exapator.
Ketua Umum LSM Green Nature Inovation (GNI) Larisman Ishak SH mengatakan bahwa hal tersebut (pembuatan jalan.red) dapat merusak ekosistim hutan itu sendiri. Rabu (03/03/22)
“IPPKH adalah izin yang diberikan untuk menggunakan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan kawasan hutan, nah yang kami pertanyakan apakah pihak penyedia sudah mengantongi ijin tersebut,”katanya
Larisman menjelaskan bahwa ijin mendirikan tower berbeda dengan ijin membuka atau membuat jalan.
“Jika benar pembuatan jalan akses tidak memiliki izin, berarti Dinas kehutanan provinsi Gorontalo melakukan pembiaran atas pengrusakan hutan yg dilakukan oleh mitra PLN,”pungkasnya
Ketika dikomfirmasi kepada pihak kontraktor di Kantor mereka yang beralamat di Desa Patuhu Kecamatan randangan. Salah seorang staf mengatakan bahwa mereka sedang meeting.
“Pimpinan kami mengatakan bahwa perijinan tersebut sudah diselesaikan oleh Pihak Kehutanan Gorontalo,”ujarnya (ilham)




