KABAR BHAYANGKARA

Polres Bitung Gelar  Konferensi Pers  Pengungkapan Kasus Narkoba Jenis Shabu.

M’Bhargo- Bitung, Dalam keterangannya, AKBP Albert Zai mengungkapkan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari penangkapan terhadap dua orang pria berinisial ART dan RA serta seorang perempuan berinisial RP alias Ripka.

“Awalnya pada tanggal (29/4/25) lalu, kami mendapatkan informasi bahwa ada seorang pria yang diduga memiliki narkotika jenis shabu, yang akan edarkan di wilayah kota Bitung. Dan berdasarkan informasi tersebut tim langsung melakukan penyelidikan dan pulbaket di lokasi yang dimaksud, dan setelah di lakukan pulbaket tim menemukan RT bersama rekannya RP dan kemudian dilakukan penggeledahan dan pengecekan HP milik RT yang di mana didalam isi percakapan WhatsApp di temukan ada pemesanan shabu,”Ungkapnya.Selasa (6/5/25).

Lebih lanjut Albert Zai mengatakan, setelah diamankan oleh tim Resnarkoba Polres Bitung, RT kemudian menyebutkan dua nama lagi sehingga tim langsung melakukan pengembangan kasus dan berhasil mengamankan RA dan RP alias Ripka beserta 44 paket shabu yang di bungkus di plastik bening.

“Selain 44 paket shabu siap edar, tim juga mengamankan barang bukti lainnya yaitu sedotan warna putih, korek api, tiga unit handphone dan satu dompet kecil milik tersangka RP alias Ripka,”Ujarnya.

Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai juga  menambahkan untuk ketiga pelaku tersebut saat ini sudah diamankan di Mapolres Bitung, guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Ketiganya kami sangkakan dengan pasal 114 sunsider pasal 112 juncto pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkasnya
( Jansen)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button