KAB. GORONTALOPOLITIK

Robin Bersama Tim Kuasa Hukum Akhirnya Melapor Balik

M-Bhargonews, Kabgor. Lapor melapor di Kabupaten Gorontalo (kabgor) belum berakhir, setelah sebelumnya Robin dilaporkan ke Polres Gorontalo terkait laporan palsu oleh Meys Kiraman, kali ini Robin balik melaporkan beberapa orang ke Polres Gorontalo, kamis (22/10/2020)

Pantauan media ini, Robin mendatangi Polres Gorontalo pada pukul 19.00 wita di dampingi team pengacaranya sejumlah 4 orang yang diketuai Susanto Kadir, SH

Ketika di temui, Robin melalui Kuasa Hukumnya Muhamad Susanto Kadir, SH yang ditemui di Polres Gorontalo usai melapor menjelaskan, Bahwa Laporan pengaduan tersebut adalah respon terhadap laporan seseorang yang mengaku sebagai Tim Pemenangan Pasangan Calon Nelson–Hendra terkait kesaksian/laporan palsu.

Saat ditanya siapa saja yang dilaporkan? Susanto menenyampaikan bahwa ada empat orang yanh dilaporkan yaitu masing-masing inisial MK, MM, RL dan satu akun Facebook inisial AS.

“Laporan mereka itu sebelumnya sudah dilayangkan ke Polres Gorontalo. Akibat laporan dari salah satu tim pemenangan NDH tersebut, berdampak terhadap klien kami Robin Bilondatu yang merasa nama baiknya dicemarkan. Kenapa di cemarkan? karena Robin Bilondatu disebut memberi keterangan palsu dan sumpah palsu terkait dengan laporannya di Bawaslu,” urai Susanto.

Susanto menambahkan, bahwa Kliennya tidak memberikan keterangan palsu atau sumpah palsu, karena ternyata hasil Rekomendasi Bawaslu terbukti salah satu Paslon melakukan pelanggaran Administrasi. Menurutnya, apa yang dilakukan oleh Robin Bilondatu merupakan Hak Konstitusinya sebagai warga negara.

“Regulasi memberikan ruang bagi Robin Bilondatu untuk melaporkan dugaan-dugaan pelanggaran, jadi tidak ada maksud tertentu dari Robin Bilondatu yang seperti kata mereka mencari-cari kesalahan, keterangan palsu, kriminalisasi dan ungkapan lainnya. Saya tegaskan selaku kuasa hukum bahwa itu tidak benar, yang ada Robin menggunakan hak-hak konstitusinya karena ada yang diketahui oleh dirinya terkait dugaan pelanggaran,” ucap Susanto.

Susanto lalu menambahkan bahwa, Robin bersama keluarga merasa malu dan dirugikan karena terus dibully dengan komentar-komentar di Media Sosial, sementara laporan terkait dengan keterangan atau sumpah palsu hingga saat ini belum terbukti.

“Jadi tuduhan-tuduhan ini harus mereka buktikan kebenarannya, seperti yang semua telah ketahui bahwa dari Bawaslu terbukti ada pelanggaran adminsitrasi salah satu paslon. Apakah nanti tindak lanjut dari Bawaslu dianulir oleh KPU itu ceritanya lain lagi. Bagi kami laporan dugaan pencemaran nama baik ini karena Belum ada putusan dari KPU namun buru-buru saudara Robin sudah dilaporkan sebagai orang yang memberikan keterangan palsu, ini kan prematur,” pungkas Susanto. (AFS)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button