Polres Pohuwato Ungkap Kasus KDRT Sadis, Suami Serang Istri Hingga Luka Parah

MBharGoNews.comĀ – Seorang wanita berinisial MT, warga Desa Molosipat, Kecamatan Popayato Barat, Kabupaten Pohuwato, mengalami luka serius setelah ditebas parang oleh suaminya sendiri, SL. Insiden mengenaskan ini terjadi pada Minggu (30/3/2025) sekitar pukul 17.30 Wita, tepat di malam takbiran.
Kapolres Pohuwato, AKBP H. Busrony S.I.K., M.H mengatakan kasus ini ditangani oleh Polsek Popayato Barat dengan bantuan Satreskrim Polres Pohuwato.
āMotif kekerasan dipicu pertengkaran rumah tangga. Saat itu pelaku memberikan uang Rp 50 ribu ke anggota keluarganya dan dimarahi oleh korban. Pelaku yang diduga dalam pengaruh alkohol langsung emosi,ā ujar AKBP Busrony dalam konferensi pers, Selasa (8/4/2025).
Dalam kondisi emosi, pelaku mengambil parang dari atas lemari dan menyerang istrinya yang sedang memasak di dapur. Korban sempat menangkis serangan menggunakan sapu, namun tidak berhasil.
āKorban mengalami luka parah, jari tengah putus, jari telunjuk dan manis hampir putus. Korban langsung dilarikan ke Puskesmas,ā tambah Kapolres.
Setelah kejadian, pelaku SL langsung diamankan polisi untuk menghindari amukan warga karena kejadian berlangsung di malam takbiran. Polisi juga menyita barang bukti berupa parang, sapu yang patah, dan pakaian korban yang berlumuran darah.
Pelaku kini ditahan di Mapolres Pohuwato dan dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT serta Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
āIni jadi perhatian serius kami. Kekerasan dalam rumah tangga adalah tindak pidana dan akan kami tindak tegas,ā tegas Kapolres.




