HOME

DPD PJS Sulut Surati Gubernur dan Kepala Daerah, Dorong Sosialisasi UU Keterbukaan Informasi Publik

MANADO, MBHARGONEWS.COM – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Sulawesi Utara resmi melayangkan surat kepada Gubernur Sulut dan sejumlah kepala daerah di wilayah tersebut. Surat tertanggal Rabu, 2 Juli 2025 itu berisi saran dan imbauan agar pemerintah daerah segera mensosialisasikan tiga Undang-Undang penting terkait pelayanan dan keterbukaan informasi publik.

Adapun tiga regulasi yang dimaksud adalah:

1. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

2. UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

3. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers

Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen PJS dalam mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

“Dengan pemahaman dan pelaksanaan yang baik terhadap tiga UU ini, kami yakin para pejabat publik akan lebih berhati-hati dan profesional dalam menjalankan tugasnya, sehingga terhindar dari masalah hukum,” ujar Steven Pandeiroot, Sekretaris DPD PJS Sulut.

Lebih lanjut, Steven menegaskan bahwa kehadiran PJS Sulut bukan hanya sebagai organisasi pers, melainkan sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam membangun masyarakat yang maju dan sejahtera.

“Ini salah satu bukti komitmen kami dalam berkontribusi positif terhadap pembangunan daerah,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua DPD PJS Sulut, Butje Lengkong, menyatakan dukungan penuh terhadap berbagai program pemerintah, termasuk komitmen dalam mengawal jalannya pemerintahan secara independen dan profesional.

“Kami juga mendukung penuh pelaksanaan Program Asta Cita dari Presiden Prabowo Subianto dan akan terus mengawal agar program tersebut benar-benar dirasakan rakyat,” tegas Butje.

DPD PJS Sulut berharap, imbauan tersebut dapat segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah melalui langkah nyata seperti sosialisasi UU kepada ASN, edukasi publik, serta peningkatan kapasitas layanan informasi publik kepada masyarakat luas.

(Kaperwil Sulut Jansen Rarung)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button