Polres Minsel Gencarkan Razia Knalpot Bising, 1.600 Unit Ilegal Dimusnahkan

M’Bhargo,Minahasa Selatan, – Kepolisian Resor (Polres) Minahasa Selatan terus menunjukkan komitmennya dalam menertibkan kendaraan bermotor yang melanggar aturan, khususnya penggunaan knalpot tidak sesuai standar. Melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) dan Tim Patroli Samapta Presisi, Polres Minsel kembali menggelar operasi rutin yang berhasil menjaring belasan kendaraan, mayoritas sepeda motor, yang menggunakan knalpot bising.
Wakapolres Minsel, Kompol Bartholomeus Dambe, menegaskan bahwa razia ini merupakan bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka menekan angka pelanggaran serta menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas.
“Belasan kendaraan diamankan karena menggunakan knalpot yang tidak sesuai standar teknis. Kami akan memberikan tindakan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar Dambe, Rabu (21/5/2025).
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot bising karena selain melanggar aturan, juga dapat mengganggu ketertiban umum serta meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.
Senada dengan itu, Kapolres Minsel AKBP Arianto Salkery melalui Kasatlantas Iptu Luster Simanjuntak, SH, menekankan pentingnya kerja sama semua pihak dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah tersebut.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh agama, pemuda, dan pemerintah, untuk mendukung upaya kami menciptakan jalan yang aman dan tertib,” ujar Simanjuntak.
Sebagai bentuk keseriusan, Polres Minsel mencatat pencapaian signifikan dengan memusnahkan 1.600 unit knalpot tidak standar. Kapolres berharap pencapaian ini mendapat perhatian dan apresiasi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
Operasi razia knalpot bising ini akan terus dilakukan secara berkala untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kepatuhan berlalu lintas serta menciptakan lingkungan yang nyaman bagi semua pengguna jalan.
( kaperwil sulut Jansen)




