KRIMINAL

Remaja di Bitung Ditangkap Polisi karena Miliki Senjata Tajam, Ini Penjelasan Kapolsek Aertembaga

BITUNG, MBHARGONEWS.COM – Seorang remaja berinisial YM (16) ditangkap polisi di Pateten Tiga, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, Sulawesi Utara.

Penangkapan itu dilakukan Unit Reskrim dan Resmob Polsek Aertembaga setelah menerima laporan dari warga soal kepemilikan senjata tajam oleh pelaku.

Kapolsek Aertembaga, Iptu Tuegeh D. Darus, S.Sos, menjelaskan penangkapan berlangsung Sabtu (14/06/2025) sekitar pukul 10.50 Wita.

Saat itu, kata Kapolsek, ada warga melaporkan adanya seorang anak muda yang terlihat membawa senjata tajam di kawasan kompleks pertokoan Pateten.

“Personel kami langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya. Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa senjata tajam tersebut memang miliknya,” kata Iptu Tuegeh dalam keterangannya, Minggu (15/06/2025).

Perwira dua balak dipundaknya ini bilang bahwa barang bukti yang diamankan adalah sebilah pisau badik dengan panjang mata pisau mencapai 42 cm dan gagang sepanjang 14,5 cm, lengkap dengan sarung pisau.

Atas perbuatannya, kata dia, pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.

Iptu Tuegeh juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli dan merespons cepat setiap laporan masyarakat guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Aertembaga.

“Kami juga mengimbau kepada orang tua agar lebih memperhatikan pergaulan anak-anaknya dan mengingatkan untuk tidak membawa benda berbahaya ke tempat umum,” pungkasnya.

(Kaperwil Sulut Jansen Rarung)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button